Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah tengah memperjuangkan adanya pembebasan Bea Masuk Imbalan (countervailing duty)
atas produk biodiesel ke Amerika Serikat (AS), setelah United States
Department of Commerce (USDOC) mengeluarkan putusan final terkait
pengenaan bea masuk imbalan sebesar 34,45-64,73 persen.
USDOC pada 9 November 2017, mengumumkan putusan final bea
masuk imbalan produk biodiesel impor dari Indonesia dan Argentina. Bea
masuk imbalan antara 34,45-64,73 persen untuk Indonesia, dan Argentina
sebesar 71,45-72,28 persen.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa
Indonesia meminta Amerika Serikat mempertimbangkan kembali putusan final
bea masuk imbalan tersebut karena putusan tersebut dinilai terlalu
overprotektif.
Indonesia tidak segan-segan mengajukan gugatan melalui mahkamah
AS maupun melalui jalur Dispute Settlement Body (DSB) WTO.
"Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah AS untuk
mempertimbangkan kembali putusan ini dan menghargai hubungan baik kedua
negara dalam semangat perdagangan bebas dan adil," kata Enggartiasto
dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.
Putusan final Bea Masuk Imbalan untuk Indonesia tersebut lebih
rendah dari putusan sementara USDOC yang dikeluarkan pada bulan Agustus
2017 yang berkisar antara 41,06-68,28 persen.
Menanggapi perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia tetap
menganggap bahwa putusan USDOC merupakan putusan yang sewenang-wenang
dan overprotektif. Pemerintah Indonesia berketetapan memperjuangkan
dibebaskannya Indonesia dari tuduhan subsidi.
Saat ini United States International Trade Commission (USITC)
sedang menyelidiki ada atau tidaknya kerugian di industri dalam negeri
AS akibat biodiesel impor.
Jika USITC memutuskan terdapat kerugian, maka USDOC akan
menginstruksikan Customs and Border Protection AS untuk meneruskan
pemungutan deposit dana sesuai dengan tingkat bea masuk yang ditetapkan.
Namun bila USITC menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian karena
biodiesel impor, maka investigasi harus dihentikan.
Enggartiasto menambahkan, apabila dalam putusan akhir nantinya
terbukti bahwa putusan maupun metodologi penghitungan yang digunakan
Amerika tidak konsisten dengan aturan WTO-Subsidy and Countervailing
Measures Agreement, maka pemerintah akan melakukan evaluasi.
"Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan untuk melakukan
evaluasi mendalam terhadap seluruh impor Indonesia yang berasal dari
Amerika Serikat," ujar Enggartiasto.
Tercatat, pada tahun 2016, ekspor biodiesel Indonesia ke Negeri
Paman Sam tersebut sebesar 255,56 juta dolar AS. Nilai tersebut
menyumbang 89,19 persen dari total ekspor biodiesel Indonesia ke seluruh
dunia.
Namun karena adanya tuduhan ini pada tahun 2017, ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS sama sekali terhenti.
Indonesia perjuangkan produk biodiesel ke Amerika
Minggu, 19 November 2017 18:55 WIB