Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR Setya Novanto dalam penyidikan
tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk
kependudukan secara nasional (KTP-E).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang
Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,
Senin.
Deisti yang mengenakan batik kuning dan kerudung coklat muda sudah
mendatangi gedung KPK Jakarta pukul 09.53 WIB untuk menjalani
pemeriksaan.
Namun, ia tidak berkomentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini dan langsung masuk ke lobby gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Deisti pada Jumat (10/11), namun yang bersangkutan tidak hadir karena sakit.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra
Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September
2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT
LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha
Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau
jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar
Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara
lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus
alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang
terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi
Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas
pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, KPK juga telah menetapkan kembali Setya Novanto
menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
atas nama tersangka.
Setya Novanto juga telaah ditahan selama 20 hari terhitung 17
November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang
KPK.
Sebelumnya, Setya Novanto menjalani perawatan di RSCM setelah
dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas
di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.
KPK periksa istri Novanto terkait kasus KTP-e
Senin, 20 November 2017 14:43 WIB