Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menginformasikan bahwa Ketua DPR RI Setya Novanto telah bersedia
menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan
lanjutan.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, Setya Novanto telah
bersedia menandatangai berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan
lanjutan. Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Febri menyatakan setelah dilakukan penahanan lanjutan
selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017 di Rutan Negara
Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, penyidik melakukan pemeriksaan awal
terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.
"Disampaikan pada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan
perkara yang sedang disangkakan pada Setya Novanto," kata Febri.
Menurut Febri, pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan
hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Setya
Novanto fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014
bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias
Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat
Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi,
menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan
negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai
paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan
KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Sebelumnya, Setya Novanto menjalani perawatan di RSCM setelah
dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas
di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.
Novanto bersedia tandatangani berita acara pencabutan pembantaran
Senin, 20 November 2017 14:51 WIB