Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mahkamah Kehormatan Dewan segera mengambil sikap
pasca Ketua DPR Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) karena yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya
sebagai Pimpinan DPR, kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.
"Hari ini MKD akan ambil sikap, saya sudah koordinasi dengan para
pimpinan MKD untuk segera lakukan rapat. Karena kami memahami saat ini
Ketua DPR sudah ditahan KPK," katanya di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan Pasal 37 dan Pasal 87 UU nomor 17 tahun 2014 tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa pergantian Pimpinan DPR bisa
dilakukan manakala yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara
berkelanjutan atau selama tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Sudding mengatakan ketika Ketua DPR tidak bisa melaksanakan
tugas-tugasnya maka itu menyangkut masalah marwah DPR yang diamanatkan
dalam tata tertib dan hukum acara MKD.
"Ada opsi, kami akan undang pimpinan fraksi-fraksi untuk meminta
pandangannya terkait posisi Pak Novanto yang ditahan. Karena terbuka
ruang di Pasal 83 Tatib DPR bahwa pergantian pimpinan DPR dilakukan
fraksinya atas rekomendasi MKD," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura itu mengakui bahwa dalam UU MD3
disebutkan bahwa seorang pimpinan maupun anggota DPR diberhentikan
setelah memperoleh hukuman inkrah dengan ancaman selama lima tahun
keatas.
Namun menurut dia ada opsi lain yaitu persoalan ini menyangkut
marwah dan kehormatan DPR sehingga dalam UU MD3 pun disebutkan bahwa
Pimpinan DPR bisa diberhentikan manakala melanggar etika dalam kode etik
karena menyangkut masalah integritas.
"Memang dalam rapat lalu terjadi perdebatan alot sehingga kami
menunggu proses hukum yang dilakukan KPK dan minggu malam sudah
dilakukan penahanan sehingga MKD harus ambil sikap," katanya.
Sudding menekankan langkah-langkah yang diambil MKD dalam kasus tersebut dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR.
Anggota MKD, Maman Imanulhaq mengatakan apabila merujuk pada satu
kasus maka pihaknya tidak bisa memberhentikan Setya Novanto karena
status hukumnya masih tersangka, sesuai dengan UU MD3.
"Bahwa regilasi MD3 tidak memungkinkan itu (Setya Novanto
diberhentikan dari DPR), karena harus ada status hukum tetap," ujarnya.
Namun politisi PKB mengaku akan tetap mendengarkan masukan dari
publik terkait Setya Novanto, apakah publik masing ingin tetap Setya
Novanto dipertahankan jadi anggota dewan atau tidak.
Maman juga mengatakan pihaknya juga menunggu dari DPP Partai Golkar
sikapnya terhadap Setya Nobanto, apakah ingin mencopotnya atau tidak,
termasuk memberikan masukan-masukan kepada internal Partai Golkar.
MKD segera bersikap pasca penahanan Novanto
Senin, 20 November 2017 14:52 WIB