Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan
penahanan terdakwa perkara KTP elektronik (KTP-e) Andi Agustinus alias
Andi Narogong dari Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK ke
Rutan C1 Kuningan Jakarta Selatan pada Minggu (19/11) malam.
"Andi dipindahkan kemarin malam ke Rutan C1 sekitar pukul 22.00
WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Untuk diketahui, KPK juga menahan Setya Novanto di Rutan Negara
Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK untuk 20 hari kedepan sejak Minggu
(19/11).
"Pertimbangan kebutuhan penanganan kasus KTP-e saja karena Andi masih menjadi terdakwa di kasus yang sama," ucap Febri.
Andi Narogong tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS
dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) yang
seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama
dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong,
Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen
Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan
kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas
perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan
sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2012
Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Andi Narogong dipindah ke Rutan Kuningan
Senin, 20 November 2017 19:03 WIB