Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim
Tunggal R Iim Nurohim menolak seluruh permohonan praperadilan yang
diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam
pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon
untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara pada negara," kata Hakim Iim
saat membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Selasa.
Dalam putusannya, Hakim Iim menilai barang bukti penyitaan berupa
satu rangkap asli STNK dengan nomor 06226206 dengan nomor registrasi N
507 BZ atas nama pemilik PT Duta Perkasa Unggul sesuai prosedur.
"Bahwa berdasarkan barang bukti pada 17 September 2017, termohon
telah menyita satu rangkap STNK atas nama pemilik PT Duta Perkasa
Unggul. Berdasarkan barang bukti ternyata pemohon menerima barang bukti
satu rangkap STNK atas nama PT Duta Perkasa Unggul," kata Hakim IIm.
Selanjutnya, Hakim Iim menilai penyitaan dan penerimaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK juga sah secara hukum.
"Menimbang bahwa penyidik menyita dan menerima barang bukti
berdasarkan surat perintah penyitaan 17 September 2017. Bahwa barang
disita berdasarkan operasi tangkap tangan 16 September 2017," ucap Hakim
Iim.
Terkait penyitaan itu, Hakim Iim mengacu pada KUHAP yang
menyebutkan bahwa dalam tangkap tangan penyidik dapat menyita barang
yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Menimbang berdasarkan uraian di atas, penyitaan yang dilakukan
termohon sah. Oleh karena itu dalil permohonan pemohon tidak beralasan
dan ditolak," kata Hakim Iim.
KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap
terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu
Tahun Anggaran 2017.
Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.
Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu
nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot
Batu Edi Setyawan.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu
di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300
juta.
Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari
proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun
Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek
Rp5,26 miliar.
Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari
total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk
melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.
Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Eddy Rumpoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12
huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Hakim tolak praperadilan Eddy Rumpoko
Selasa, 21 November 2017 22:11 WIB