Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo) menyatakan terhitung per 22 November 2017 pukul 24.00 WIB
seluruh operator wajib melakukan moratorium (penangguhan) layanan
penggunaan fitur lima (5) kali gagal maupun syarat dan ketentuan berlaku
(disclaimer).
Hal ini untuk mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang
tidak benar melalui fitur disclaimer (pernyataan kebenaran identitas)
tersebut pada registrasi prabayar mandiri melalui sistem pesan singkat (short messages system/SMS), demikian siaran pers Kemkominfo.
Untuk itu, menurut Kementerian Kominfo, nantinya pelanggan jaringan
telepon seluler yang gagal melakukan registrasi sebanyak lima kali akan
diarahkan ke gerai resmi operator atau yang ditunjuk operator untuk
registrasi, atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
untuk status dan perbaikan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor
kartu keluarga (KK).
Sementara itu, pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi
melalui syarat dan ketentuan berlaku diwajibkan melakukan registrasi
ulang dengan NIK dan Nomor KK paling lambat 28 Februari 2018.
Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang, maka akan dikenai
sanksi pemblokiran secara bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Kemkominfo moratorium layanan "disclaimer" kartu prabayar
Rabu, 22 November 2017 20:10 WIB