Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan
salah satu alasan pihak Setya Novanto mengajukan praperadilan kembali
dikarenakan penyidikan yang dilakukan KPK "ne bis in idem".
"Salah satu alasan pihak Setya Novanto bahwa penyidikan yang
dilakukan KPK "ne bis in idem"," kata Juru Bucara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Rabu.
"Ne bis in idem" sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang
menyebutkan "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi,
orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim
Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi
tetap".
"Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan
swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan
tersebut".
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus KTP-e saat ini masih terus berjalan.
"Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen
praperadilan yang telah diterima KPK, tim di penindakan tetap menangani
pokok perkara," kata Febri.
Menurut Febri, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus KTP-e tersebut.
"Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolak ukur utama," ungkap Febri.
Dalam penyidikan kasus KTP-e itu, KPK pada Rabu (22/11) memeriksa
lima saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto.
Lima saksi itu antara lain mantan Ketua DPR RI yang juga politisi
Partai Golkar Ade Komarudin, Plt Sekjen DPR RI Damayanti, pengusaha yang
juga mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, mantan Dirut PT
Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono, dan pengusaha Andi Agustinus
alias Andi Narogong.
Direncanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar
sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (30/11) mendatang.
Adapun Hakim Tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014
bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias
Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat
Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi,
menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan
negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai
paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan
KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi
Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya
Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak
sesuai prosedur.
KPK: Setya Novanto permasalahkan penyidikan
Kamis, 23 November 2017 7:54 WIB