Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan
Setya Novanto mengajukan saksi meringankan dalam penyidikan
ketersangkaannya dalam kasus korupsi KTP-elektronik.
"Seperti
yang sudah kami terima permintaan dari pihak tersangka, agar KPK lakukan
pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan. Hal itu memang diatur
dalam KUHAP dan tentu saja membutuhkan waktu untuk proses pemeriksaan
tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Sebagai lembaga penegak hukum, kata Febri, KPK mematuhi hukum dan menghormati hak-hak tersangka.
"Jadwal
pemeriksaannya kapan, nanti akan kami informasikan lebih lanjut tetapi
tentu diharapkan itu bisa dilakukan minggu depan," kata Febri.
Menurut Febri, pihak Setya Novanto sudah mengajukan delapan orang baik saksi dan ahli.
"Sebagian
besar saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, anggota
DPR, ada yang bukan anggota DPR juga, dari Partai Golkar juga ada,"
tuturnya.
Selain itu, kata Febri, Setya Novanto juga mengajukan empat ahli.
"Dari informasi yang saya terima ahlinya juga pernah dihadirkan pada sidang praperadilan sebelumnya," ungkap Febri.
Otto
Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto, mengaku telah mengajukan
permohonan kepada KPK agar diberi kesempatan memeriksa saksi atau ahli
untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam proses penyidikan.
"Syukur
KPK juga mau memberikan kesempatan itu. Daftar namanya sudah kami
masukkan dan saya kira itu akan dipanggil oleh KPK," kata dia, kemarin.
KPK tak larang Setnov ajukan saksi meringankan
Jumat, 24 November 2017 17:44 WIB