Surabaya (ANTARA GORONTALO) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
mencatat lebih dari 75 juta pengguna telepon seluler berhasil melakukan
registrasi kartu "Subscriber Identity Module" (SIM) ponselnya hingga
hari ini.
"Sampai Sabtu pagi ini, ada 75 juta lebih yang sudah berhasil
mendaftarkan," ujarnya ketika ditemui di sela menghadiri penghargaan
"Santripreneur" 2017 di Surabaya, Sabtu.
Ia juga mengaku optimistis proses registrasi kartu SIM prabayar tersebut bisa berjalan sesuai waktu yang ditargetkan.
Pada sejumlah kesempatan, Menkominfo juga mengimbau bagi pengguna
ponsel diimbau segera registrasi karena hingga batas waktu yang
ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018.
Sementara itu, untuk melakukan registrasi prosesnya adalah
pelanggan memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk
Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada
31 Oktober 2017.
Tujuannya, kata dia, penerapan program registrasi itu untuk
meningkatkan kenyamanan masyarakat pelanggan operator ponsel atau
pengguna kartu SIM prabayar.
Menkominfo: 75 juta pengguna ponsel berhasil registrasi
Sabtu, 25 November 2017 23:14 WIB