Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Bank Dunia mengingatkan pentingnya reformasi
sistem migrasi pekerja Indonesia agar dapat memberikan akses terhadap
pekerjaan yang lebih baik dan meningkatkan perlindungan bagi warga
negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
"Mereformasi kebijakan dan program migrasi akan memaksimalkan
manfaat dan mengurangi risiko bagi pekerja migran," kata Kepala
Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Rodrigo Chaves menanggapi laporan
terbaru berjudul"Indonesia`s Global Workers: Juggling Opportunities and
Risks" di Jakarta, Selasa.
Chaves menambahkan migrasi tenaga kerja ke luar negeri dapat
memberikan manfaat bagi warga Indonesia dan keluarganya di kampung
halamannya sehingga reformasi sistem migrasi dapat memperkuat sumbangan
migran untuk mencapai kesejahteraan yang merata.
Laporan terbaru Bank Dunia ini menyarankan adanya perubahan
sistem migrasi pekerja agar dapat menjadi sektor profesional dan modern
yang setara dengan sektor ekonomi lainnya serta menyertakan migrasi
pekerja internasional ke dalam strategi penciptaan lapangan kerja yang
lebih luas.
Lebih tinggi pendapatannya
Saat ini, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri
rata-rata memperoleh pendapatan empat hingga enam kali lebih tinggi
daripada saat bekerja di Indonesia.
Remitansi yang dikirim ke kampung halaman tercatat mampu
meningkatkan kesejahteraan keluarga, sedangkan keterampilan baru yang
diperoleh berguna untuk menemukan pekerjaan yang lebih baik ketika
kembali ke Indonesia.
Untuk itu, penguatan sistem migrasi dapat meningkatkan prospek
pekerjaan dan mengurangi risiko-risiko bekerja di luar negeri. Reformasi
yang telah dilakukan mampu meningkatkan penegakan kontrak kerja,
menyediakan tempat kerja yang lebih aman, serta memastikan keselamatan
dan kesejahteraan individu.
Menanggapi laporan ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
mengatakan profesi pekerja migran seharusnya bisa menjadi pilihan
kompetitif bagi angkatan kerja Indonesia yang sedang berkembang, bukan
hanya sekadar menjadi pilihan terakhir dalam mencari pekerjaan.
"Mengelola migrasi tenaga kerja secara profesional dapat membantu
pekerja migran mendapatkan akses pekerjaan yang baik dan memperbaiki
perlindungan mereka ketika di luar negeri. Hal ini merupakan kewajiban
pemerintah untuk memfasilitasi," ujarnya.
Selain itu, tambah Hanif, pemerintah Indonesia telah membuat
berbagai kemajuan dalam sistem migrasi pekerja seperti Undang-undang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru disetujui oleh DPR,
serta adanya program Desa Migran Produktif di daerah pedesaan.
Laporan ini juga mencakup adanya rekomendasi berupa pentingnya
menciptakan lapangan kerja profesional dengan memperkuat keterampilan
pekerja migran sebagai tanggapan terhadap tuntutan dan standar di luar
negeri serta meningkatkan transparansi pasar kerja luar negeri.
Kemudian, mempermudah dokumentasi dan proses sebelum
keberangkatan serta meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di luar
negeri melalui perjanjian hukum bilateral yang mengikat dan mendorong
peran atase tenaga kerja di negara tujuan.
Selain itu, mempertahankan manfaat migrasi dan remitansi dengan
memfasilitasi reintegrasi para pekerja migran ke pasar tenaga kerja
lokal dan mendorong investasi jangka panjang seperti dalam sektor
pendidikan dan kesehatan serta meningkatkan koordinasi antar institusi
yang terlibat dalam proses migrasi.
Pada 2016, lebih dari sembilan juta warga Indonesia tercatat
bekerja di luar negeri dan mewakili hampir sebanyak tujuh persen
angkatan tenaga kerja Indonesia.
Dalam periode tersebut, pekerja migran mengirim remitansi lebih
dari Rp118 triliun atau sekitar 8,9 miliar dolar AS kembali ke Indonesia
atau sekitar satu persen dari total PDB Indonesia.
Bank Dunia ingatkan pentingnya reformasi sistem migrasi pekerja
Selasa, 28 November 2017 17:48 WIB