Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Aparat kepolisian diminta mengambil tindakan
tegas terhadap siapa saja yang melakukan kegiatan penambangan minyak
secara ilegal baik oleh perorangan maupun kelompok orang, apalagi dengan
menyerobot sumur milik negara.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tidak bisa
dilakukan secara perorangan maupun kelompok orang, baik di wilayah
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun di lahan milik sendiri,"
kata Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Nasional dan
Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Kementerian Koordinator Politik
Hukum dan Keamanan, Brigjen (Pol) Supriyanto Tarah, di Jakarta, Senin.
Itu sudah menjadi tugas kepolisian baik diminta ataupun tidak
diminta karena negara harus hadir di tengah masyarakat, ujar Supriyanto
dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, jika kegiatan pembukaan sumur yang sudah ditutup
kemudian dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan akan diikuti oleh
oknum-oknum penambang di sumur-sumur lainnya. Karena itu, tindakan tegas
harus benar-benar dijalankan dan tahun 2017 harus benar-benar "zero
illegal drilling" seperti harapan Presiden.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Terpadu bentukan Gubernur
Sumatera Selatan pada Selasa (21/11), menertibkan 20 sumur minyak yang
ada di wilayah Mangunjaya, Kecamatan Babattoman, Kabupaten Musi
Banyuasin. Tim berhasil menutup 20 sumur, beberapa di antaranya termasuk
perobohan tiang penyangga untuk mengebor minyak (stagger).
Namun, beberapa sumur tak bisa dilakukan perobohan stagger karena
ada penolakan dari penambang liar. Bahkan, sehari setelah dilakukan
penutupan, ada dua sumur yang dibuka kembali oleh petambang liar.
Supriyanto mengatakan atas pembukaan kembali sumur minyak yang
sudah ditutup di Mangunjaya, pelakunya harus ditindak tegas. Tindakan
tersebut tidak saja melanggar UU Migas tetapi juga bisa dijerat dengan
Undang-Undang Pidana. "Tanggungjawab untuk melakukan tindakan tegas
tersebut berada dalam kewenangan pihak kepolisian,? ujarnya.
Dia juga mengaku mendapatkan informasi soal stagger yang masih
berdiri pada beberapa sumur yang dilakukan penertiban oleh Tim Terpadu.
Seharusnya semua yang terkait dengan kegiatan illegal drilling, lanjut
Supriyanto, harus menjadi barang bukti (BB).
"Seluruh properti harus diamankan, disimpan, dan dibersihkan dari
lokasi sumur dan tidak ada yang tersisa. Tetapi mungkin ada pertimbangan
lain dari Kapolres setempat sehingga stagger masih ada yang tidak
diturunkan. Itu akan menjadi salah satu bahan evaluasi kami nanti,"
ujarnya.
Pihak Kemenko Polhukam akan menggelar rapat evaluasi bersama
beberapa kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, terkait kegiatan
penanggulangan pengeboran ilegal tersebut.
"Dalam waktu dekat kami akan rapat evaluasi untuk melihat daerah
mana yang belum zero illegal drilling sehingga target kami sampai akhir
tahun ini semua sudah benar-benar bersih (dari illegal drilling),"
katanya.
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Satya W Yudha
setuju terhadap langkah tegas terhadap pelaku penyerobot sumur minyak
milik negara yang berada di wilayah kerja KKKS. Masyarakat tidak bisa
begitu saja mengebor tanpa izin dari KKKS.
"Tindakan itu merupakan ilegal sehingga aparat keamanan setempat
atas nama negara bisa menutup kegiatan ilegal tersebut," ujarnya.
Menurut Satya, penambang liar perlu mendapatkan sosialisasi dari
pemerintah daerah, SKK Migas, dan KKKS agar paham terhadap dampak
keselamatan kerja bila nekad mengebor minyak di sumur milik negara.
Apabila masih berkukuh menyerobot dan menambang secara liar dapat
langsung dilakukan penegakan hukum.
"SKK Migas bisa berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengamankan objek vital nasional," ujarnya.
Kepolisian diminta tindak tegas penambang minyak ilegal
Selasa, 5 Desember 2017 9:06 WIB