Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Keputusan resmi Presiden Amerika Serikat, Donald
Trump, yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel merupakan
keputusan sesat dan ceroboh, kata Wakil Ketua Badan Kerjasama Antara
Parlemen (BKSAP) DPR, Rofi Munawar.
Dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis, dinyatakan BKSAP DPR
mendorong pemerintah memanggil kembali duta besar Amerika Serikat di
Jakarta guna memberikan penjelasan atas keputusan Trump dan menyampaikan
protes keras secara langsung atas hal itu.
"Kiami mengutuk keras atas keputusan Trump yang mengakui Jerusalem
sebagai ibu kota Israel. Hal ini membuktikan presiden Amerika Serikat
mengambil keputusan sepihak atas persoalan Palestina. Keputusan ini
dibuat sama sekali tidak mempertimbangkan kepentingan Palestina. Sungguh
ini merupakan langkah mundur dan berpotensi menyeret konflik di Timur
Tengah lebih dalam," kata Munawar.
Menurut dia, keputusan Trump itu sesat karena tidak dilandasi pendapat yang memadai dan pertimbangan yang matang.
Padahal selain desakan dari berbagai pemimpin dunia, sudah banyak
kajian serta keputusan yang menegaskan Israel tidak memiliki hak atas
Jerusalem.
Badan PBB untuk Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO) telah
mengeluarkan resolusi yang mengecam kegiatan penggalian arkeologi oleh
Israel di Jerusalem. UNESCO menyebutnya sebagai pelanggaran hukum
internasional.
Pada 1980 Israel pernah mengesahkan secara sepihak undang-undang
yang menyatakan Jerusalem adalah ibu kota Israel. Ini dikecam PBB
melalui resolusi baru dan menyatakan langkah Israel sebagai pelanggaran
hukum internasional.
"Keputusan Trump tersebut secara terang-benderang menegaskan bahwa
Amerika Serikat tidak dapat diharapkan lagi sebagai salah satu negara
sponsor dalam pembicaraan damai Palestina-Israel yang sudah terhenti
sejak tahun 2014. AS di bawah kepemimpinan Trump telah kehilangan
legitimasinya. Alih-alih sponsor perdamaian, Amerika Serikat seperti
membeo kepada keinginan Benjamin Netanyahu yang keras kepala," kata
Munawar.
Dia juga menyatakan, keputusan Trump itu merupakan sebuah kecerobohan paling fatal dalam sejarah diplomatik Amerika Serikat.
Dia menjelaskan pada 1995 muncul keputusan penting di Kongres
Amerika Serikat mengenai pengesahan undang-undang terkait pemindahan
kedutaan besar Amerika Serikat dari Tel Aviv ke Jerusalem. Namun, UU itu
tak pernah direalisasikan sepanjang era kepresidenan Bill Clinton,
George W Bush, hingga Barrack Obama karena memahami dampak negatif yang
akan terjadi atas keamanan nasional Amerika Serikat dan kestabilan Timur
Tengah.
"Langkah Trump ini seakan menegasikan kebijakan Amerika Serikat di
Timur Tengah selama ini, dan dipastikan akan mengganggu sekutu
tradisional mereka di wilayah itu. Selain itu hal ini akan mempersulit
terwujudnya perdamaian Palestina-Israel, bahkan semakin mengeskalasi
ketegangan di kawasan. Dampak sangat serius dari keputusan Trump itu
menumbuhsuburkan sikap anti-Amerika di mana-mana," ujar Munawar.
DPR mendorong pemerintah untuk mengajak negara-negara OKI lain guna
menggelar pertemuan darurat dalam menyikapi keputusan Trump tersebut.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mendesak Dewan Keamanan PBB
agar bersikap tegas atas keputusan Trump itu.
Melalui diplomasi parlemen, DPR bersama Parlemen Palestina dan
parlemen-parlemen anggota OKI lainnya sebagai anggota Komisi Timur
Tengah pada Inter-Parliamentary Union mengajukan proposal resolusi yang
mengecam keras keputusan Trump tersebut sebagai hal yang darurat pada
sidang IPU mendatang.
Sementara itu, sebagai anggota Komite Eksekutif PUIC (Parliamentary
Union of OIC Countries/Serikat Parlemen Negara-negara OKI), DPR RI
meminta PUIC untuk menggelar pertemuan luar biasa terkait keputusan
Trump itu.
Pengakuan Jerusalem ibu kota Israel sesat
Kamis, 7 Desember 2017 15:14 WIB