Yogyakarta (ANTARA GORONTALO) - Wajib pajak untuk pajak hotel, restoran,
hiburan dan parkir di Kota Yogyakarta sudah mulai bisa mengakses
pengisian formulir surat pemberitahuan pajak daerah secara online untuk
memudahkan proses pembayaran pajak.
"Pada tahap awal ini, memang baru ada empat wajib pajak yang bisa
mengakses layanan pengisian surat pemberitahuan pajak daerah elektronik
(e-SPTPD). Namun, kami akan kembangkan ke pajak daerah lain," kata
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota
Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, wajib pajak yang ingin memanfaatkan pengisian formulir
SPTPD secara online hanya perlu mengakses laman sptpd.jogjakota.go.id
dan memasukkan nama pengguna serta kata sandi yang telah didaftarkan
sebelumnya.
Setelah mengakses layanan dan mengisi formulir SPTPD secara lengkap,
wajib pajak akan memperoleh kode bayar melalui surat elektronik yang
sudah didaftarkan. Kode bayar tersebut digunakan untuk melakukan
pembayaran pajak di BPD DIY.
"Kami bekerja sama dengan BPD DIY untuk layanan ini. Pembayaran
pajak pun bisa dilakukan di seluruh kantor cabang BPD DIY," kata Kadri.
Dengan demikian, lanjut Kadri, wajib pajak tidak perlu lagi datang
ke loket pembayaran pajak di kompleks Balai Kota Yogyakarta dan
mengantre mengisi formulir SPTPD.
Sementara itu, Pimpinan BPD DIY Cabang Senopati Wahyu Wijonarko
mengatakan, inovasi layanan e-SPTPD tersebut akan mempermudah wajib
pajak dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak dan meningkatkan
akuntabilitas serta transparansi penerimaan pajak.
"Kami tentunya sangat mendukung inovasi berbasis digital yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta," katanya.
Selain di kantor cabang, pembayaran pajak daerah juga bisa dilakukan di semua gerai ATM BPD DIY.
Salah satu wajib pajak hotel, Galih Taufan mengatakan layanan
e-SPTPD sangat memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak.
"Tidak perlu datang ke balai kota untuk mengisi formulir. Tinggal buka
secara online dan langsung bayar di BPD DIY mana saja," katanya.
Wajib pajak sudah bisa akses layanan e-SPTPD
Kamis, 7 Desember 2017 17:33 WIB