Singapura (ANTARA GORONTALO) - BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota
kesepahaman dengan KBRI di Singapura untuk memberi perlindungan optimal
kepada seratusan ribu tenaga kerja Indonesia yang kini populer disebut
pekerja migran.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS
Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh
Republik Indonesia untuk Singapura I Ngurah Swajaya, di Singapura
disaksikan oleh Sekjen Kemenaker Herry Sudarmanto dan undangan lainnya.
Swajaya menyatakan pekerja Indonesia juga bekerja sebagai pelaut
yang jumlahnya cukup banyak di samping para profesional yang bekerja di
perusahaan di negeri jiran (tetangga) tersebut.
Herry menyatakan pihaknya akan terus memperbaiki sistem perekrutan,
penempatan dan perlindungan pekerja migran sebagaimana yang diamanatkan
UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Singapura adalah negara keempat terbesar yang menggunakan jasa
tenaga kerja Indonesia, setelah Malaysia, Taiwan dan Hong Kong.
Tidak ada angka yang pasti tentang jumlah sebenarnya pekerja
Indonesia di negera pulau tersebut. Dikabarkan jumlahnya mencapai
seratusan ribu.
Sejak 1 Agustus 2017, sesuai dengan Permenaker No.07/2017, BPJS
Ketenagakerjaan mengemban tugas baru sebagai penyelenggara program
perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang diluncurkan di Kabupaten
Tulungagung, Jawa Timur.
Peluncuran ini menandai semakin meluasnya cakupan pekerja yang
mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, di luar pekerja
penerima upah (formal) dan pekerja bukan penerima upah atau pekerja
informal.
Terkait nota dengan KBRI Singapura, Agus menyatakan tujuannya untuk
menyinergikan kewenangan para pihak untuk mengoptimalkan pelayanaan dan
perlindungan kepada pekerja migran, khususnya dalam mengintegrasikan
database pekerja migran yang ada di KBRI dengan data milik BPJS
Ketenagakerjaan dan pemanfaatan sistem "smart embassy" milik KBRI
Singapura.
Hinga saat ini terdapat 78.789 pekerja migran yang terdaftar di
BPJS-TK yang bekerja di sejumlah negara tujuan. Mereka sebagian besar
mengikuti dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKm).
Sesuai dengan Permenaker yang berlaku, mereka dapat melengkapi
perlindungannya dengan mendaftarkan diri menjadi peserta Jaminan Hari
Tua (JHT) melalui kantor pelayanan di dalam wilayah kedutaan Republik
Indonesia. JHT sendiri adalah program perlindungan berupa tabungan yang
dapat dinikmati manfaatnya saat memasuki usia tua atau purnakerja.
"Kami berharap semua pekerja migran mengikuti tiga program secara lengkap agar siap menghadapi hari tua," ujar Agus.
Untuk mempermudahnya, BPJS-TK sudah menyediakan kanal pendaftaran
secara online dengan alamat https://tki.bpjsketenagakerjaan.go.id yang
pembayarannya bekerja sama dengan Bank BNI dan CIMB Niaga.
"Semoga sinergi dengan KBRI Singapura memberi ketenangan bagi
pekerja migran, semakin produktif daan menjadikan Singapura sebagai
barometer dalam melindungi pekerja migran di negara lain," kata Agus.
BPJS-TK gandeng KBRI Singapura lindungi TKI
Sabtu, 9 Desember 2017 18:42 WIB