Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Komunikasi dan Infromatika menggelar
konsultasi publik rancangan peraturan menteri (RPM) tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi
Pemerintah atau Badan Hukum.
Hal ini dilatarbelakangi karena penggunaan layanan telekomunikasi
khusus merupakan kebutuhan instansi pemerintah atau badan hukum dalam
memberikan layanan publik perlu pengaturan kembali terkait proses
perizinannya agar sederhana, efisien, dan efektif, demikian siaran pers
yang dikutip dari laman Kementerian Kominfo, Minggu.
Selain itu, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan telekomunikasi
khusus, diperlukan adanya pengaturan mengenai layanan komunikasi radio
yang telah disediakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
Substansi yang diatur dalam RPM tersebut diantaranya mencakup
ketentuan bagi badan hukum yang membangun infrastruktur strategis
nasional yang telah memperoleh izin telekomunikasi khusus dapat
menyelenggarakan jaringan tetap tertutup.
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang menggunakan paling banyak
dua kanal frekuensi radio dan/atau menggunakan satu)penguat sinyal
(repeater) dalam satu daerah layanan, penyelenggaraan telekomunikasi
khususnya didasarkan pada Izin Stasiun Radio (ISR);
Pengaturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang
menggunakan media transmisi selain spektrum frekuensi radio, seperti
penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan media transmisi serat
optik, media transmisi kawat atau gabungan antara media transmisi serat
optik dan kawat;
Penyederhanaan proses perizinan dengan mempersingkat jangka waktu
dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pelaksanaan uji laik opersasi
(ULO) dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus secara self
assesment dan mekanisme pemeriksaan kesesuaian (post audit).
Selain itu, ketentuan tambahan lainnya yang akan diatur adalah
mengenai prioritas alokasi untuk kondisi darurat dan bencana alam,
ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian serta sanksi
administratif.
Konsultasi publik terhadap RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan
Hukum dilakukan dari tanggal 8 sampai dengan 12 Desember 2017 melalui
email hukumppi@mail.kominfo.go.id dan husn002@kominfo.go.id.
Kemkominfo konsultasi publik soal RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Minggu, 10 Desember 2017 13:59 WIB