Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri
bersama dengan Direktur Utama PT KAI (Persero) Edi Sukmoro dan Direktur
Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk Budi Harto menandatangani tata cara
pelaksamaan pembayaran Prasarana Kereta Api/Light Rail Transit (LRT)
Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek).
"Tujuan penandatanganan perjanjian ini adalah sebagai landasan hukum
untuk mengatur tata cara pembayaran atas pembangunan prasarana kereta
api ringan /light rail transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor,
Depok dan Bekasi antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub
dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT KAI (Persero), " kata Zulfikri
usai penandatanganan di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat.
Sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017, kewajiban
pembayaran Pemerintah atas pembangunan prasarana LRT Jabodebek kepada PT
Adhi Karya (Persero) Tbk dilakukan melalui PT KAI (Persero) dan
menimbulkan hak pada PT KAI (Persero) untuk menyelenggarakan
pengoperasian perawatan dan pengusahaan prasarana LRT Jabodebek termasuk
pendanaan pembangunan prasarana LRT Jabodebek.
Adapun ruang lingkup perjanjian tersebut adalah pembayaran atas
pembangunan Prasarana oleh Kementerian Perhubungan melalui PT Kereta Api
Indonesia (Persero) kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Nilai pekerjaan pada perjanjian ini adalah sebesar Rp22,8 triliun,
termasuk di dalamnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, belum
termasuk Interest During Construction (IDC), dan Interest During Payment
(IDP).
Perjanjian tersebut meliputi lintas pelayanan Cawang - Cibubur, Cawang - Kuningan - Dukuh Atas dan Cawang - Bekasi Timur.
Setiap perubahan dan/atau penyesuaian nilai pekerjaan yang dilakukan
yang mengakibatkan adanya penambahan nilai pekerjaan harus disepakati
oleh seluruh pihak yang terkait dalam perjanjian dan telah dilakukan
kajian ulang oleh BPKP terlebih dahulu.
Tahapan pembayaran yang diatur dalam perjanjian tersebut adalah
pertama, pembayaran pertama dilakukan atas kemajuan pekerjaan sampai
dengan September 2017 yang akan dibayar oleh PT KAI (Persero).
Kedua, pembayaran selanjutnya untuk kemajuan pekerjaan dilakukan
setiap tiga bulan atas kemajuan pekerjaan per tiga bulan, berdasarkan
Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan.
Ketiga, pembayaran atas pembangunan Stasiun dan Depo dan bangunan Balai Yasa.
Adapun hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian tersebut antara
lain pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian wajib
menerbitkan Surat Perintah Bayar kepada PT. KAI (Persero) dan melengkapi
Dokumen Kelengkapan Pembayaran.
Kedua, PT KAI (Persero) diberikan kuasa oleh Pemerintah untuk dapat menerima manfaat dan mengeksekusi Jaminan Pemeliharaan.
Ketiga, PT Adhi Karya (Persero) Tbk wajib menyerahkan Prasarana yang
telah dibangun kepada PT KAI (Persero) melalui Pemerintah, dalam hal
ini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada saat Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO), setelah diselesaikannya pembayaran.
Keempat, PT KAI (Persero) berhak memerintahkan PT Adhi Karya
(Persero) Tbk untuk melakukan pemeliharaan perbaikan hasil pekerjaan
yang mengalami cacat-cacat tersembunyi dan kerusakan yang nyata-nyata
bukan disebabkan oleh kesalahan pengoperasian Prasarana dan Sarana dan
bukan karena adanya perubahan ? perubahan yang diperintahkan oleh PT KAI
(Persero) selama masa pemeliharaan.
Kelima, PT KAI (Persero) wajib melakukan pembayaran atas pembangunan
prasarana yang dilakukan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Keenam, PT KAI (Persero) wajib melakukan pemeliharaan Stasiun dan Depo setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan.
Penandatanganan perjanjian Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Atas
Pembangunan Prasarana LRT Jabodebek merupakan tindak lanjut dari
penandatanganan Perjanjian Penyelenggaraan Prasana LRT Jabodebek yang
telah dilaksanakan pada 19 Desember 2017 lalu.
Penandatanganan tersebut juga semakin mempertegas komitmen
Pemerintah untuk segera menuntaskan proyek transportasi LRT Jabodebek
ini agar segera menjadi solusi efektif untuk persoalan transportasi di
Tanah Air.
Kemenhub-KAI-Adhi Karya tanda tangani pembayaran LRT
Jumat, 22 Desember 2017 19:53 WIB