Seoul (ANTARA GORONTALO) - Pewaris Grup Samsung, Jay Y Lee, yang dinyatakan
bersalah karena menyuap mantan presiden Park Geun-hye, membantah tuduhan
saat pengadilan banding untuk hukuman lima tahun penjara.
Lee,
49, ditahan sejak Februari dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada
Agustus lalu karena menyuap Park Geun-hye, seperti diberitakan Reuters.
Pengadilan memutuskan suap tersebut membantu Lee memperkuat posisinya di Samsun Electronics.
Lee
saat pengadilan banding tersebut, menolak tuduhan tersebut dan tuduhan
terbaru yang menyatakan ia bertemu Park empat mata sebanyak empat kali,
sebelumnya disebutkan tiga kali.
Pengadilan Tinggi Seoul
dijadwalkan memutuskan banding tersebut pada Januari, siapapun yang
kalah dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung Korea Selatan.
Pengadilan
yang lebih rendah pada Agustus lalu memutuskan meskipun tidak meminta
bantuan Park secara langsung, meger dua afiliasi Samsung pada 2015
membantu mengukuhkan kekuasaan Lee terhadap Samsung Electronics
"menunjukkan" dia meminta bantuan presiden untuk memperkuat posisinya di
perusahaan tersebut.
Kuasa hukum Lee membantah keras tuduhan ini sejak banding dimulai pada Oktober lalu.
Bos Samsung bantah tuduhan korupsi
Rabu, 27 Desember 2017 21:15 WIB