Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Sidang ketiga kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu ditunda karena Hakim Sutaji, sebagai Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.
"Ketua Majelis Hakim, Pak Sutaji tidak ada, beliau sedang tugas di Pengadilan Tinggi sehingga sidang ditunda pekan depan," kata Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok, di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Sidang ketiga pada Rabu beragendakan pembuktian yakni, pembuktian surat dan rekaman. Namun karena sidang hari ini ditunda maka pada Rabu (21/2) pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang sama.
"Sidang ditunda, pekan depan dengan agenda yang sama," katanya.
Sementara dalam kesempatan tersebut, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mempersilakan kepada Julianto Tio, orang yang disebut-sebut menjadi penyebab keretakan rumah tangga Basuki-Veronica, untuk bersikap jantan.
"Saya katakan, ayo JT, jangan hilang dong, cari tuh Bu Vero. Saya ingin tahu ini cinta sejati atau bukan. Bu Vero sudah berkorban, Pak JT mau berkorban enggak?" kata Fifi.
Baca juga: Pengacara: Ahok gugat cerai karena isu perselingkuhan
Fifi menambahkan sejauh ini tidak ada rencana dari pihak Ahok untuk mencabut gugatan cerainya.
"Tidak ada sama sekali (rencana cabut gugatan). Sidangnya akan terus berproses sampai putusan," katanya.
Sidang Kasus Perceraian Ahok-Vero Ditunda
Rabu, 14 Februari 2018 15:10 WIB