Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Calon Wali Kota Gorontalo Marthen Taha menilai keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, atas putusan pembatalan pasangan Marthen-Ryan ikut Pilkada 2018, tidak dilandasi dengan argumentasi hukum.
"Terbukti lewat upaya hukum terakhir di Mahkamah Agung (MA) kami mencari keadilan dan akhirnya permohonan kami dikabulkan, kembali menjadi peserta Pilkada 2018," kata Marthen, Minggu.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatalan pasangan calon Marthen-Ryan dari peserta Pilkada 2018, atas putusan sidang musyawarah sengketa yang dilaksanakan panwaslu setempat.
Menurut Marthen lewat kajian hakim agung di MA, permohonan pihaknya untuk bisa menjadi peserta Pilkda 2018 akhirnya dikabulkan, dan ini sudah sesuai aturan terkait sengketa administrasi pemilihan.
"Di dalam putusan MA itu, meminta KPU untuk membatalkan SK pembatalan pasangan calon Marthen-Ryan sebagai pasangan calon, dan ditetapkan sebagai sebagai peserta pilkada 2018," tegas Marthen.
Oleh karena itu, Marthen menegaskan hak-haknya sebagai peserta pilkada 2018, dikembalikan seperti semula, seperti bisa melakukan kampanye lagi, dan pemasangan kembali Alat Peraga Kampanye (APK).
Pihaknya merasa kecewa dengan penyelenggara karena di saat masih berupaya mencari keadilan ke lembaga hukum tertinggi, namun semua hak-haknya hilang.
"Setelah salinan putusan itu diterima oleh KPU, kami tegaskan agar penyelenggara secepat mungkin mengembalikan hak-hak kami, termasuk pemasangan APK," tegasnya.
Menurutnya, pada saat ada surat dari KPU RI terkait larangan kampanye dan pencabutan APK, penyelenggara termasuk Panwaslu begitu cepat melakukan eksekusi.
Sehingga ketika salinan putusan dari MA sudah diterima oleh KPU, maka harus secepatnya juga mengembalikan langkah pemulihan hak pihaknya sebagai peserta pilkda 2018.
Marthen: Putusan Panwaslu Tidak Dilandasi Argumentasi Hukum
Minggu, 18 Maret 2018 16:52 WIB