Gorontalo, (Antara News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mendorong warga yang mampu untuk menggunakan gas elpiji ukuran 5,5 kilo gram (kg).
"Warga yang berkecukupan diharapkan tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3kg, namun mereka diwajibkan menggunakan tabung berukuran 5,5 kg, agar kuota gas elpiji bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh keluarga penerima manfaat," ujar Kasubbag Perekonomian, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah setempat, Dumran Ahmad, Senin, di Gorontalo.
Imbauan tersebut kata ia, menjadi salah satu upaya agar kuota gas elpiji bersubsidi 3 kg tidak terganggu karena pemanfaatnya juga terdapat warga mampu, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Kuota gas elpiji 3 kg di daerah ini kata Dumran, rata-rata 80-100 tabung per pangkalan atau total 2.267 metrik ton untuk pangkalan-pangkalan tersebar di 10 kecamatan, mengingat belum tersedianya pangkalan di wilayah Kecamatan Ponelo Kepulauan.
Maka diharapkan kuota itu, benar-benar terpenuhi untuk warga kurang mampu.
Ia pun meminta pihak pangkalan, agar proaktif mendorong warga mampu menggunakan gas elpiji ukuran 5,5 kg.
Caranya, jika ada ASN atau warga mampu yang datang membeli gas bersubsidi, maka seharusnya tidak dilayani.
Saat ini kata Dumran, permintaan gas elpiji 5,5 kg di setiap pangkalan tergolong sedikit, sebab permintaan tabung tersebut rata-rata belum mencapai 10 tabung di setiap pangkalan.
Artinya, masih ada warga mampu yang menggunakan gas bersubsidi ukuran tabung 3 kg.
Maka pemkab pun kata Dumran, akan terus mengoptimalkan pengawasan di lapangan, untuk memastikan tidak ada warga mampu khususnya ASN yang menggunakan gas bersubsidi.
Ia optimistis, langkah itu akan membuat kondisi tidak nyaman yang sering dikeluhkan warga terhadap kekurangan pasokan gas elpiji bersubsidi akan segera teratasi.
Termasuk mendorong pihak distributor gas di daerah ini, untuk benar-benar memenuhi kuota gas bersubsidi sesuai yang ditetapkan.
Pemkab Gorontalo Utara Dorong Warga Gunakan Gas 5,5 Kg
Senin, 21 Mei 2018 10:11 WIB