Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Formulir model C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, yang tidak terdistribusi wajib dikembalikan ke KPU melalui Panitia Pemungutan Suaran (PPS).
Anggota KPU Kota Gorontalo Salihun Ischak menjelaskan saat ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sementara melakukan pendistribusian sesuai dengan alamat yang tertera pada formulir C6.
"Kami berharap semua pemilih yang berjumlah 127.280 orang itu, mendapat formulir C6," kata Salihun, Sabtu.
Namun apabila pemilih tidak dapat ditemui, maka diberikan kesempatan kepada KPPS untuk tetap mendistribusikan formulir C6 tersebut paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Ia menambahkan, apabila petugas KPPS menemukan pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat atau tidak dikenal, KPPS wajib menandai atau mencatat keterangan tersebut pada halaman belakang surat model c6 tersebut, bahwa surat tersebut tidak dapat didisribusikan.
"Dan apabila satu hari sebelum hari pemungutan suara, terdapat formulir C6 yang tidak dapat terdistribusi kepada pemilih, maka KPPS wajib mengembalikan formulir tersebut dan mencatatnya ke dalam berita acara model D1-KWK," ujar Salihun.
Ia berharap kepada masyarakat yang sudah punya hak pilih, apabila satu hari sebelum pemungutan suara, belum juga mendapatkan formulir c6, kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan formulir tersebut langsung ke KPPS atau dapat juga menghubungi PPS sesuai alamat tinggal.
Kepada pemilih selain membawa formulir C6 pada tanggal 27 Juni nanti, diharapkan juga untuk membawa serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), atau bisa juga Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Apabila pemilih tidak mendapatkan C6, tetap masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa serta e-KTP atau Suket, dan baru bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara, sepanjang surat suara masih tersedia," tegas Salihun.
KPU: Formulir C6 Tidak Terdistribusi Wajib Dikembalikan
Sabtu, 23 Juni 2018 9:00 WIB