Jakarta (Antaranews Gorontalo) — Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok telah dilalui semua tahapan.
Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Charda Ika Wijaya, dalam keterangan yang diterima, Rabu, mengatakan bahwa bea dan cukai telah melakukan kajian-kajian dan telah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi tersebut.
“Kami telah mencoba membuat semacam rumusan, yang tentunya itu juga dikomunikasikan dengan kementerian terkait, Kemenkes, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Ada asosiasi juga. Kami juga mengkomunikasikan hal ini kepada Menteri Keuangan dan kebijakan ini juga sudah sampai kepada Presiden,” katanya.
Menurutnya, simplifikasi tersebut memiliki tiga tujuan, yakni untuk optimalisasi penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak. dan penyederhanaan di bidang cukai.
Chandra mengatakan wajar bila ada penolakan dari asosiasi produsen rokok karena setiap peraturan pasti ada dampaknya.
“Semua aspirasi akan kita tampung. Tapi, kebijakan ini sudah ditandatangani,” katanya.
Kemenkeu berencana menjalankan kebijakan simplifikasi sampai 2021 mendatang. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10.
Dari 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi delapan, enam dan lima layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.
Simplifikasi cukai rokok ini telah tertuang Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan PMK 146/2017 tentu sudah diputuskan melalui dialog dan kajian.
“Bagi kami, unsur keadilan adalah penting. Tidak boleh berpihak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsudin menilai kebijakan yang dibuat pemerintah sudah tepat dan meminta pemerintah konsisten menjalankan kebijakan ini sampai 2021 mendatang.
“Pemerintah harus tetap didukung dan diharapkan akan konsisten dalam implementasinya,” kata politikus dari Fraksi Golkar ini.
Tahapan Simplifikasi Cukai Rokok Telah Dilalui
Rabu, 17 Oktober 2018 22:27 WIB