Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY) telah mengembalikan sebesar Rp3 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan telah mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp3 miliar. Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Selain itu, kata Febri, tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) juga telah mengembalikan uang sejumlah 90 ribu dolar Singapura.
"Sedangkan tersangka NR juga telah mengembalikan uang yang pernah diterima pada 15 Oktober 2018 sebelum peristiwa OTT (operasi tangkap tangan) dilakukan, yaitu sejumlah 90 ribu dolar Singapura," ucap Febri.
KPK pun, kata Febri, menghargai sikap kooperatif dari dua tersangka tersebut.
Sedangkan dari rangkaian pemeriksaan KPK terhadap lebih dari 40 saksi dan tersangka, Febri menyatakan bahwa sejumlah keterangan terus menguat bahwa dugaan suap yang diberikan terkait kepentingan perizinan Meikarta sebagai proyek dari Lippo Group.
"Kami juga mengingatkan pihak-pihak dari Lippo ataupun Pemkab agar bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung ini dan tidak menyembunyikan informasi yang sebenarnya. Sikap kooperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi," ujar Febri.
KPK pun pada Rabu mengambil sampel suara dari Neneng Hassanah untuk keperluan pembuktian komunikasi dalam kasus suap perizinan Meikarta tersebut.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.
Bupati Bekasi Nonaktif Kembalikan Rp3 Miliar
Rabu, 7 November 2018 15:37 WIB