Semarang (ANTARA GORONTALO) - Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) IV
Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) berkoordinasi
terkait pembatasan penjualan solar bersubsidi.
"Kami sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan sejumlah
pihak terkait pembatasan solar mulai 1 Agustus kemarin," ujar Assistant
Manager External Relations Pertamina MOR IV Jateng-DIY Robert Marchelino
Verieza Dumatubun di Semarang, Minggu.
Beberapa langkah yang dilakukan salah satunya berkoordinasi dengan
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk
wilayah Jawa bagian tengah mengenai persiapan pelaksanaan kebijakan
pembatasan solar bersubsidi.
Langkah lain, menurut dia, diantaranya berkoordinasi dengan
pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian perihal penerapan kebijakan dan
mitigasi potensi risiko terhadap implikasi kebijakan Pemerintah
tersebut, dan menyiapkan sosialisasi dalam bentuk spanduk.
Sampai
dengan 31 Juli 2014, menurut dia, data sementara realisasi konsumsi
solar bersubsidi di wilayah Jawa bagian tengah sudah mencapai 1,1 juta
kilo liter (KL) dari total kuota anggaran pendapatan dan belanja
perubahan (APBNP) 2014 yang dialokasikan kepada Pertamina Jateng-DIY
senilai 2,1 juta KL, sedangkan untuk realisasi konsumsi premium
bersubsidi mencapai 2,1 juta KL dari kuota APBNP 2014 sebanyak 3,5 juta
KL.
Langkah antisipasi yang dilakukan Pertamina Jateng-DIY,
dikemukakannya, antara lain melakukan penetapan klaster sesuai dengan
ketentuan pemerintah dan berkoordinasi dengan pihak terkait sambil tetap
melakukan evaluasi terhadap penerapan batasan waktu penjualan solar
bersubsidi tersebut.
Ia mengemukakan, Pertamina meminta stasiun pengisian bahan bakar
umum (SPBU) untuk memasang spanduk dan salinan surat edaran BPH Migas,
serta memberikan informasi kepada SPBU khususnya para operator agar
dapat turut menginformasikan kepada konsumen solar khususnya.
"Kami juga berupaya untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi maupun
non-subsidi, khususnya Pertamina Dex baik dalam bentuk curah maupun
kemasan di SPBU," katanya.
Dari pihak Hiswana Migas berkomitmen untuk mendukung dan membantu
pelaksanaan pembatasan jam penjualan solar bersubsidi bagi SPBU yang
termasuk dalam klasternya.
Untuk langkah pelaksanaan yang akan dilakukan di antaranya mematikan
dispencer solar bersubsidi atau nozzle solar bersubsidi sesuai dengan
penerapan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi dan menggunakan
perangkat berteknologi informasi di SPBU, seperti sirkit kamera televisi
tertutup (CCTV) untuk pemantauan penerapan kebijakan tersebut.
BPH Migas melalui surat edaran nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24
Juli 2014, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha
penyalur BBM bersubsidi mulai mengimplementasikan pembatasan BBM
bersubsidi khususnya solar mulai 1 Agustus 2014. (*)
Pertamina MOR IV berkoordinasi pembatasan solar subsidi
Minggu, 3 Agustus 2014 17:41 WIB