Palangka Raya, Kalimantan Tengah (ANTARA GORONTALO) - Badan Pemeriksa
Keuangan menegur dan melarang Sekretariat DPRD Kalimantan Tengah membuat
pin berbahan emas untuk wakil rakyat periode 2014-2019 yang akan
dilantik pada 28 Agustus.
Akibat teguran tersebut, maka pin anggota DPRD hanya berbahan
kuningan dan tentunya berbeda dengan periode 2009-2014, kata Sekretaris
DPRD Kalimantan Tengah, Tantan, di Palangka Raya, Senin.
"Bagi kami tidak ada masalah pin terbuat dari kuningan atau emas.
Kalau memang dilarang berbahan emas, ya kami akan melaksanakan perintah
itu," tambah Tantan.
Tantan mengatakan anggota DPRD Kalteng bakal
dilantik periode 2014-2019 sebanyak 45 orang, terdiri dari 14 orang
lama dan 31 orang baru.
Pin anggota DPRD tidak boleh dari emas
Senin, 25 Agustus 2014 14:35 WIB