Gorontalo (ANTARA) - Legislator Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Matran Lasunte, di Gorontalo, Rabu, menilai daerah itu perlu memiliki sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang penamaan pulau-pulau.
Hal itu penting kata dia, mengingat ada puluhan pulau di wilayah teritorial daerah itu, namun sebagiannya belum memiliki nama, sebagiannya lagi dinamai tanpa dasar hukum.
"Perlu ada dasar hukum terkait penamaan pulau-pulau di daerah ini," ujarnya.
Selain sertifikasi pulau yang dinilainya mendesak, penamaan pulau pun sangat penting mengingat keberadaan 52 pulau di daerah itu, potensial menjadi aset daerah sebagai sumber penerimaan di sektor pariwisata.
Selain itu kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, penamaan pulau pun akan melindungi keberadaannya terhadap pengakuan kepemilikan oleh daerah-daerah tetangga, bahkan negara tetangga.
Seperti yang terjadi di salah satu pulau di wilayah timur kabupaten ini, yang diklaim milik kabupaten tetangga namun jelas-jelas pulau tersebut ada di wilayah perairan kabupaten ini.
Hal ini potensial terjadi jika kita tidak melindungi keberadaan pulau-pulau yang ada, melalui penamaan yang ditetapkan dalam sebuah Peraturan Daerah.
"Jika pemerintah daerah tidak merespon usulan ini, maka PPP melalui Fraksi Para Bintang di dalamnya terdapat enam kursi (koalisi PPP, Gerindra, PKS dan Hanura), akan mengusulkan agar DPRD membuat usul inisiatif legislatif untuk membentuk rancangan Perda tentang penamaan pulau-pulau yang ada di wilayah kabupaten ini," ungkap Matran.
Legislator nilai Kabupaten Gorontalo Utara perlu miliki Perda Penamaan Pulau
Kamis, 26 September 2019 5:54 WIB