Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin
Redaksi "The Jakarta Post" Meidyatama Suryodiningrat (MS) sebagai
tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Rencana pekan
depan, MS akan dipanggil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Kamis.
Rikwanto mengatakan petugas kepolisian pernah memeriksa MS sebagai saksi dalam rangka proses penyelidikan.
Selanjutnya, penyidik menetapkan MS sebagai setelah mengantongi dua
alat bukti termasuk keterangan saksi ahli, dewan pers, dan dokumen
lainnya.
Rikwanto menyebutkan tersangka MS sebagai penanggung jawab dari
seluruh produk yang dicetak harian surat kabar berbahasa inggris
tersebut.
Terkait hal itu, MS dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur
kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris The Jakarta Post
yang dilimpahkan Mabes Polri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli
2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy
Mulyadi melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama
Suryodiningrat.
Pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada
publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap
memproses hingga ke pengadilan.
The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang
mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah
yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak
khas bajak laut.
Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ)
menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu
agama
Pemred Jakarta Post tersangka dugaan penistaan agama
Kamis, 11 Desember 2014 18:48 WIB