Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, akan menggandeng pihak Kejaksaan untuk turun memeriksa aset bantuan langsung yang diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada kelompok masyarakat maupun perorangan.
"Komisi II menginisiasi kegiatan tersebut, sesuai laporan atau aduan masyarakat yang diterima pada pelaksanaan reses di bulan Desember 2019 lalu," ujar Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, di Gorontalo, Selasa.
Banyak bantuan langsung yang salah sasaran, seperti bantuan yang hanya meminjam nama-nama masyarakat miskin namun ternyata statusnya pinjam nama.
DPRD akan turun memeriksa aduan masyarakat tersebut.
"Kita menggandeng pihak Kejaksaan, agar jika ditemukan kondisi tersebut dapat langsung diproses, mengingat bantuan yang disalurkan merupakan aset pemerintah yang diberikan kepada masyarakat dengan alasan dan tujuan untuk menyejahterakan atau meningkatkan perekonomian penerima bantuan," ujar Roni.
DPRD berharap kata politikus Nasdem itu, langkah tersebut semakin menertibkan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
"Kita menargetkan bantuan-bantuan yang disalurkan pemerintah daerah akan menurunkan angka kemiskinan, namun ternyata target itu belum dapat tercapai padahal bantuan terus dikucurkan. Maka DPRD akan turun langsung melihat kondisi yang terjadi di lapangan pascabantuan diserahkan," tambahnya.
DPRD banyak menghimpun aduan masyarakat terkait bantuan tidak tepat sasaran, ditambah hanya menjadi milik orang-orang tertentu, namun untuk prosedur administrasinya meminjam nama-nama masyarakat yang semestinya menjadi penerima.
"Hal ini tidak boleh terjadi, tidak boleh dibiarkan, sebab bantuan pemerintah untuk masyarakat merupakan hak masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," ucap Roni.
Ia pun meminta Pemkab melalui OPD teknis, antaranya Dinas Kelautan dan Perikanan, agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran bantuan, agar insiden salah sasaran atau sekedar meminjam nama tidak mudah terjadi.
Melalui SOP, bantuan pun akan sulit berpindah tangan dengan berbagai cara. Apalagi, acapkali penerima bantuan akan mudah menjual bantuan yang sudah diterimanya.
"Perlu ada ketentuan atau aturan serta sanksi tegas bagi penerima bantuan yang memindahtangankan bantuan yang diterima," ungkapnya.
Jika tidak diatur dengan jelas, maka sasaran dan tujuan penyaluran bantuan, yaitu mengentaskan kemiskinan di berbagai sektor, akan sulit tercapai dan angka kemiskinan pun sulit turun sesuai target yang diharapkan.***
DPRD Gorontalo Utara akan gandeng Kejaksaan periksa aset bantuan langsung
Rabu, 8 Januari 2020 5:11 WIB