Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permintaan pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Harun Masiku (HAR), salah satu tersangka suap terkait dengan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.
"Sudah per kemarin, sudah kami terima suratnya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa.
Surat tersebut telah diterima oleh petugas Imigrasi pada Senin (13/1) petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Arvin mengatakan meski saat ini Harun telah berada di Singapura, tetapi surat permintaan pencekalan itu tetap akan diproses, lantaran dapat digunakan untuk mendeteksi kepulangan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
"Tetap kami terima permintaan pencegahan walaupun relevansinya sudah tidak ada, tetapi akan bermanfaat ketika dia pulang akan terdeteksi," ujar Arvin.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (13/1) menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak Imigrasi untuk mencari keberadaan Harun.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan. Kami sudah melakukan komunikasi dengan para pihak, aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham," ujar Firli, di Jakarta.
Dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan delapan orang pada hari Rabu (8/1) hingga Kamis (9/1) di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut, diketahui tidak ada nama Harun.
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI 2019-2024. sebagai penerima, yakni anggota KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari uang sejumlah itu, Wahyu menerima Rp600 juta.
Ditjen Imigrasi terima surat pencekalan KPK untuk Harun Masiku
Selasa, 14 Januari 2020 15:58 WIB