Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta bersama tiga orang lainnya di Yogyakarta, Senin.

"Ya, ada kegiatan OTT (operasi tangkap tangan) di Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.

Empat orang yang diamankan itu terdiri dari unsur jaksa, rekanan atau swasta, dan pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Kejaksaan didesak hukum berat jaksa terlibat korupsi

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang sekitar Rp100 juta dalam OTT tersebut.

"Ada sejumlah uang sekitar Rp100 juta," ujar Febri.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019