Kami sudah melakukan langkah-langkah permohonan untuk pemberhentian sementara (Jaksa Eka) tidak dengan hormat
Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara secara tidak hormat untuk Jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra kepada Kejaksaan Agung RI menyusul telah ditetapkannya jaksa tersebut sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah permohonan untuk pemberhentian sementara (Jaksa Eka) tidak dengan hormat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) Erbagtyo Rohan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.

Menurut Erbagtyo, surat pengajuan pemberhentian sementara Jaksa Eka sebagai ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung sesuai standar operasional prosedur (SOP). Keputusan pemberhentian itu akan melalui pemeriksaan internal di kejaksaan.

"Kalau bersangkutan menurut hasil pemeriksaan internal kejaksaan dia dinyatakan memang terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan kalau bersangkutan diberhentikan ya kita harus melaksanakan," kata dia.

Erbagtyo mengakui tidak terlalu mengenal secara rinci sosok Jaksa Eka. Meski demikian, Eka tercatat belum lama bertugas sebagai jaksa fungsional di lingkungan Kejari Yogyakarta. "Dia di sini belum lama sejak Januari 2019, sebelumnya dari Riau," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Tiga tersangka tersebut Yuhan Ana Kusuma selaku Direktur Manira Artha Mandiri, Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan Satriawan Sulaksono jaksa di Kejari Surakarta.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019