Medan (ANTARA) - Warga miskin dan tak mampu di Sumatera Utara yang tersandung masalah hukum bisa mengajukan bantuan hukum dan dipastikan bisa mendapat perlindungan hukum secara gratis dari Yayasan Pusaka Indonesia (YPI)

Ketua Badan Pembina YPI Dr Edy Ikhsan saat menyampaikan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat dalam teknik penanganan dan pemantauan kasus pidana dan perdata di STM Al Insyaf Medan, Kamis, mengatakan masyarakat tidak usah takut mengenai biaya yang mahal.

"Secara aturan Pusaka Indonesia sudah menyediakan pembelaan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu, dan ini juga merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan bagi setiap organisasi bantuan hukum," katanya.

Menurut dia, pembelaan terhadap orang yang tidak mampu mutlak diperlukan, mereka sering kali awam tentang masalah hukum dan hak-hak mereka selalu terabaikan.

Belum lagi, perlakuan tidak adil dan hambatan kepada mereka dalam mencari keadilan.

Masyarakat awam dan miskin yang dihadapkan pada permasalahan hukum berpotensi besar menjadi korban ketidakadilan oleh sistem dan ulah oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab. "Peran pengacara atau advokat untuk mendampingi atau memberi bantuan hukum kepada mereka sangatlah perlu," katanya pula.
Baca juga: Negara harus proaktif soal pendampingan hukum gratis

Koordinator Advokasi YPI Elisabet Juniarti SH menjelaskan syarat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum.

Menurut dia, masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis yang memuat uraian singkat permasalahan yang dihadapi. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak bisa baca tulis dapat bermohon secara lisan.

Setelah ada permohonan, calon penerima bantuan hukum menyerahkan dokumen atau yang biasa disebut bukti-bukti dan melampirkan surat keterangan miskin dari pemerintah terkait.

"Untuk kasus no litigasi juga menjadi komponen bantuan hukum cuma-cuma. Misalnya konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, drafting hukum, pemberdayaan masyarakat serta kegiatan penyuluhan hukum lainnya," katanya lagi.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan berkonsultasi hukum dengan YPI, dapat mendatangi dan menghubungi kantor Yayasan Pusaka Indonesia, di Jalan Kenanga Sari No. 20 Kecamatan Medan Selayang, Telp. 061-8223252.

Pewarta: Juraidi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019