Salah satu truk kontainer yang memuat kayu diduga ilegal itu kami hentikan saat keluar dari sebuah depo kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan memuat 17 meter kubik atau 857 batang kayu meranti olahan
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menghentikan salah satu truk yang diduga mengangkut kayu meranti selundupan asal Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa.

Kepala Unit Pidana Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teguh Setiawan di Surabaya mengatakan, kayu meranti olahan asal Pulau Kalimantan itu dikirim menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Salah satu truk kontainer yang memuat kayu diduga ilegal itu kami hentikan saat keluar dari sebuah depo kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan memuat 17 meter kubik atau 857 batang kayu meranti olahan," ungkap Teguh kepada wartawan.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dokumennya ternyata bermasalah, yakni Surat Keterangan Sah Hasil Kayu atau SKSHK dari kayu-kayu tidak sesuai..

"Dokumen yang dimaksud adalah SKSHK yang menunjukan masa berlaku antara tanggal 5 hingga 7 Agustus 2019. Dokumen yang sudah mati masa berlakunya masih digunakan sebagai pelengkap dokumen jalan. Tentu itu melanggar aturan," ujarnya.

Teguh mengatakan, sebenarnya ada tiga truk kontainer milik perusahaan ekspedisi CV ALG yang mengangkut kayu-kayu diduga ilegal tersebut keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan diketahui dibawa menuju ke wilayah Provinsi Bali.

"Dua truk kontainer lainnya diinformasikan sudah sampai di Bali, dan Polisi telah mengantongi identitas pemilik kayu, yaitu Koperasi Indoprima dan CV Tiga Putri Barito Indah, yang berpusat di Pulau Kalimantan," tuturnya.

Sementara itu, sampai kini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk kontainer, serta dari pihak ekspedisi CV ALG.

"Selanjutnya kami akan memanggil pemilik kayu dari Koperasi Indoprima dan CV Tiga Putri Barito Indah," ucap Teguh.

Pewarta: A Malik Ibrahim/ Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019