Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus pembobolan aplikasi pembayaran di Palembang.

Pelaku berinisial YA (24) dan RF (23) ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

"Total kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Kepala Unit l Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Ronald Sipayung menjelaskan bahwa modus kedua tersangka yakni melakukan transaksi ilegal menggunakan perantara aplikasi Kudo.

Baca juga: Perjuangan CEO Kudo Agung Nugroho menyulap warung jadi toko daring

Baca juga: Grab umumkan rencana akuisisi startup pembayaran Kudo


"Kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan belajar autodidak dan sudah beberapa kali berhasil melakukan tindak pidana tersebut," kata Ronald.

Para tersangka melakukan transaksi top up dan transfer ke rekening bank melalui aplikasi. Namun, transaksi itu tidak mengurangi saldo di akun mereka.

"Modusnya adalah transaksi tersebut berhasil tetapi saldo pelaku tidak berkurang. Yang berkurang malah saldo dari rekening bank pemerintah sebagai virtual account yang bekerja sama dengan aplikasi tersebut," kata Ronald.

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli sebuah mobil, perhiasan emas, dua laptop, dua jam tangan mewah, dan empat ponsel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019