Surabaya (ANTARA) - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya memusnahkan puluhan kilogram benih pertanian berbahaya dari luar negeri, hasil sitaan dari pengiriman paket mencurigakan di Kantor Pos (Juanda Mail Prooesstng Centre/JMP), serta wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.

Kepala BBKP Surabaya Musyaffak Fauzi di Surabaya, Kamis mengatakan pemusnahan benih dilakukan untuk menghindari penyebaran penyakit pertanian yang berbahaya di wilayah Indonesia.

"Pemusnahan ini adalah kegiatan yang rutin, tapi saat ini jumlah benih dari luar negeri berasal dari banyak negara, sebab kami khawatirkan benih itu menyebarkan ke tanaman lain, sehingga kami musnahkan," kata Musyaffak, kepada wartawan di Surabaya usai melakukan pemusnahan di kawasan Tandes, Surabaya.


Baca juga: Kementan musnahkan benih hortikultura berbahaya asal India

Ia mengatakan, benih atau bibit yang dimusnahkan di antaranya 11,45 Kg benih tanaman hias, 2.9 Kg benih sayuran, 66 Kg kayu olahan, 2,4 Kg Kopi Biji dan lain-Iain tanpa dilengkapi dokumen.

Sementara asal benih masing-masing dari Amerika Serikat, Australia, Brunei, Laos , Malaysia, Jerman, Jepang. Hong Kong, Singapura, China, Ukrania, Lithuania, India, Polandia, dan Republik Ceko.

"Walau kelihatannya tidak seberapa namun benih ini merupakan benih kategori risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit. Dan apabila penyakitnya sudah terlanjur menyebar maka membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang besar untuk mengatasinya," katanya.

Ia mengatakan, pemusnahan dilakukan juga karena sampai batas waktu si pemilik barang tidak dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, dan pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara membakar komoditas, kemudian ditimbun dengan tanah.

Baca juga: Badan Karantina Musnahkan 61,718 Ton Benih Sawi Selandia Baru
"Pemusnahan kami lakukan juga untuk melindungi kekayaan hayati Jawa Timur dari penyakit tumbuhan, serta menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku. Sehingga ke depan sebelum mengirimkan komoditas pertanian dapat melengkapi dokumennya terlebih dahulu," katanya.

Sementara itu, pemusnahan benih juga mengacu pada Pasal 6 UU No 16 Tahun 1992 tantang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang menyebutkan setiap media pembawa komoditas pertanian yang melewati wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan.

Selain itu, wajib melalui proses pemeriksaan yang telah ditentukan, dan apabila tidak memenuhi syarat akan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Baca juga: Badan Karantina Temukan OPT Benih Bawang Impor
 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019