butuh waktu yang lama untuk menyosialisasikan Perpres 63 Tahun 2019, sekaligus menyesuaikan secara keseluruhan kepada seluruh hotel-hotel yang ada di Jawa Timur
Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim Bidang SDM dan Sertifikasi, Hari Setiyono menyebutkan penerapan bahasa Indonesia di industri perhotelan membutuhkan waktu lama, karena konsep operasional hotel berasal dari luar negeri.

"Artinya, kami butuh waktu, dan itu lama sosialisasinya mengubah istilah asing menjadi bahasa Indonesia," kata Hari kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Hari menyebutkan kebijakan pemerintah terhadap penggantian istilah asing dengan bahasa Indonesia yang dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tidak semudah membalik telapak tangan.

Baca juga: Akibat asap, hunian hotel dan kuliner menurun drastis di Palembang

Alasannya, kata dia, penamaan bahasa asing pada industri perhotelan saat ini sudah sangat menyeluruh.

"Selain itu, ada kalangan tertentu yang menyebut pola ini merupakan langkah mundur, sebab pernah terjadi di tahun '90 an," tuturnya.

Meski demikian, PHRI akan berusaha menyampaikan ke seluruh anggota/pengurus PHRI untuk bisa menerapkan kebijakan ini.

Ia mengingatkan sebenarnya konsep Perpres  NNomor 63 Tahun 2019 pernah menjadi imbauan pemerintah pada tahun 1990-an untuk menggunakan bahasa Indonesia, sehingga ini merupakan langkah mundur dan seolah mengubah kesan.

Baca juga: Setahun bencana Sulteng, perhotelan di Palu mulai bangkit

"Contoh nyata, dulu ada Tunjungan Plaza diubah menjadi Plaza Tunjungan, atau nama besar masih memungkinkan," katanya.

Akan menjadi aneh, kata dia, ketika peralihan bahasa itu masuk ke dalam operasional hotel, seperti halnya Room Boy yang menjadi jabatan cukup populer, berubah jadi Juru Kamar. Kemudian, Waitress berganti nama menjadi pramusaji dan seterusnya.

"Dari situlah PHRI Jatim memandang, butuh waktu yang lama untuk menyosialisasikan Perpres 63 Tahun 2019, sekaligus menyesuaikan secara keseluruhan kepada seluruh hotel-hotel yang ada di Jawa Timur," katanya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah meminta penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, termasuk di industri perhotelan.

Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 30 September 2019.

Baca juga: Akibat asap, hunian hotel Pekanbaru turun 20 persen
 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019