Purwokerto (ANTARA) - Pesohor Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah kembali tidak hadir atau mangkir dalam sidang gugatan wanprestasi yang diajukan rekan bisnisnya Martin Pratiwi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Hari ini, tanggal 2 Desember 2019 telah dibuka sidang mediasi tapi dari pihak prinsipal tergugat yaitu Ashanty itu tidak hadir atau mangkir dalam panggilan sidang yang ketiga kalinya. Ini artinya Ashanty sampai saat ini belum ada itikad baik untuk menghadiri proses mediasi," kata kuasa hukum penggugat, Aditya Setiawan usai sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Denny Ikhwan di PN Purwokerto, Senin.

Baca juga: Ashanty mangkir dari sidang gugatan wanprestasi di PN Purwokerto

Ia mengatakan sampai saat ini sudah berlangsung hukum pihak tergugat dan hasil dari mediasi itu bahwa yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat adalah Ashanty sedang dalam masa pemulihan setelah menjalani rawat inap di rumah sakit.

Akan tetapi, kata dia, Ashanty merupakan publik figur dan informasi dari berbagai media menyebutkan jika istri Anang Hermansyah itu saat sekarang sedang jalan-jalan atau menonton konser di Singapura.

"Ada buktinya, postingan dari beliau di medsos, di Instagram, postingan dari kemarin tanggal 1 Desember 2019," katanya.

Lebih lanjut, Aditya mengatakan sidang mediasi atas gugatan wanprestasi yang diajukan kliennya, Martin Pratiwi, terhadap Ashanty akan kembali dilanjutkan pada tanggal 12 Desember 2019.

Menurut dia, kuasa hukum tergugat akan berupaya menghadirkan Ashanty selaku pihak prinsipel.

"Apabila pihak tergugat, yaitu Ashanty tidak hadir juga, dari pihak mediator Pengadilan Negeri Purwokerto agar segera selesaikan mediasi melalui sarana elektronik, yaitu video call. Tapi yang diupayakan paling awal, yang jelas hadirnya pihak tergugat dan kami mewakili klien kami, Martin Pratiwi, tolonglah hormati proses hukum, jangan berlarut-larut seperti ini, karena kita enggak ada apa-apa kok, kita hanya menyelesaikan mediasi, kalau selesai ya baik-baik, tidak berlarut-larut," katanya.

Dia menyayangkan sikap Ashanty yang tidak menghadiri sidang mediasi dengan alasan sakit namun berdasarkan informasi yang beredar justru dikabarkan sedang jalan-jalan ke Singapura.

Baca juga: PN Purwokerto kembali gelar sidang gugatan terhadap Ashanty
 

Bahkan berdasarkan informasi dari kuasa hukumnya, kata dia, Ashanty masih dalam upaya pengobatan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter yang berlaku hingga tanggal 10 Desember 2019.

"Artinya, kalau dalam pengobatan harus istirahat, ya di rumah kan? Kok malah seperti ini. Jadi kami mohon perhatiannya," tegas Aditya.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Ashanty, Sinta Romaidah mengakui jika secara formal, kliennya wajib hadir dalam sidang mediasi tersebut.

Oleh karena sedang sakit, kata dia, Ashanty tidak bisa hadir dalam sidang mediasi tersebut dan pihak akan mengupayakan kehadiran yang bersangkutan pada sidang berikutnya. "Kita upayakan bisa hadir," katanya.

Seperti yang diwartakan, gugatan yang diajukan Martin Pratiwi berawal dari hubungan bisnis yang dia lakukan dengan Ashanty.

Pihak penggugat, Martin Pratiwi mengaku sudah lama menggeluti bisnis kosmetik dan Ashanty tertarik sehingga mengajak kerja sama untuk saling menguntungkan. "Kami pertama kali bertemu pada tahun 2015," katanya.

Dalam hal ini, Ashanty tertarik untuk bekerja sama karena bisnis yang digeluti Pratiwi sudah berlangsung lama. Sebaliknya, Pratiwi bersedia menerima tawaran kerja sama itu karena Ashanty merupakan publik figur.

Pada bulan November 2015, kata Pratiwi, mereka mengumpulkan modal masing-masing sebesar Rp475 juta hinggga akhirnya pada bulan April 2016 produk siap dipasarkan dan dibuatkan perjanjian.

"Namun, setelah sepakat menjalin kerja sama, laporan bulanan dan pembagian hasil yang semestinya dilakukan setiap bulan, tidak dikerjakan. Laporan baru ada pada bulan Agustus 2016," katanya.

Bahkan, dia baru mendapatkan bagian dari bagi hasil sebesar Rp290 juta yang ditransfer oleh Ashanty pada bulan Oktober 2016 dan kontrak kerja sama kedua belah pihak diputus pada bulan April 2017

"Baru dikasih lagi September dan itu juga belum pasti apakah itu pengembalian modal atau keuntungan karena omzetnya sendiri mencapai Rp18 miliar," katanya. 

Baca juga: Ashanty bahagia Anang tidak ikuti pencalonan anggota DPR

Baca juga: Anang siap dipanggil Kejari Jember
 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019