Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada masa sidang tahun 2020 mendatang.

"Dari hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kepri bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri tahun 2020 ada sekitar 14 Ranperda yang akan dibahas pada paripurna DPRD Kepri," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah, Rabu (11/12).

Menurut Lis, dari 14 Ranperda tersebut sebanyak 12 Ranperda merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Kepri dan dua Ranperda merupakan usulan dari Bapemperda DPRD Kepri.

Dia mengatakan, 12 Ranperda tersebut ialah Ranperda RZWP3K, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepri, Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Kepri dan Ranperda tentang penyertaan modal Barang Milik Daerah BMD Kepada Badan usaha Milik Daerah BUMD Provinsi Kepri.

Kemudian, Ranperda tentang perubahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan struktur dan susunan perangkat daerah Provinsi Kepri, Ranperda LPP APBD Kepri TA 2019, Ranperda APBD Perubahan Kepri tahun 2020 dan Ranperda Rencana Energi Umum Daerah Provinsi Kepri.

Selanjutnya Ranperda APBD Kepri 2021, Ranperda Perubahan perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan BUMD Kepri, Ranperda perubahan perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Kepri dan Ranperda tentang pengelolaan pelayaran dan ruang laut Kepri.

"Serta dua Ranperda usulan Bapemperda DPRD Kepri yakni, Ranperda tentang penempatan lambang negara dan fasilitas Pemerintah Provinsi Kepri serta Ranperda Rencana Induk Pengembangan Kebudayaan Provinsi Kepri," jelas Lis.

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan usulan Ranperda yang merupakan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2020 akan dilakukan pengkajian dan penyelarasan oleh Bapemperda sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan.

Ketentuan dimaksud yaitu, kesesuaian rancangan perda dengan asas pembentukan peraturan perundang undangan, keselarasan terhadap aspek yuridis, filosofis dan sosiologis, keselarasan dengan rencana pembangunan daerah/kebutuhan masyarakat, dan materi muatan mencerminkan muatan substansi terhadap implementasi ketentuan perundang-undangan yang mendasarinya.

Dia pun optimistis 14 usulan Ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2020 mendatang, asal didukung oleh keselarasan dalam pengaturan jadwal pelaksanaan pembentukannya.

"Pelaksanaan Propemperda tahun 2020 akan dimulai pada bulan Januari hingga Desember 2020, dengan rencana jadwal yang sudah dituangkan dalam berita acara nomor 06/162.01/XI/2019 dan nomor 01/BA/Hukum/XI 2019 tanggal 19 November 2019," tutur Lis.

Baca juga: Ranperda RZWP3K Kepri masih tunggu rekomendasi KKP

Baca juga: Pemprov Kepri usulkan Ranperda bangunan berciri Melayu

Pewarta: Ogen
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019