Sorong (ANTARA) - Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong melakukan pendampingan proses hukum terhadap anak di bawah umur berinisial ST (15) yang ditangkap Polsek Sorong Barat pada 7 Desember 2019 dengan dugaan tindak pidana narkotika dan pencuri.

Ketua PBHKP Sorong Loury da Costa yang ditemui di Sorong, Sabtu, mengatakan bahwa pendampingan tersebut dilakukan atas permintaan orang tua pelaku yang langsung datang mengadu ke kantor PBHKP.

Loury da Costa mengatakan bahwa ibu pelaku datang mengadu ke Kantor PBHKP, Sabtu, pukul 15.00 WIT. Ibu pelaku kemudian menandatangani surat kuasa agar PBHKP melakukan pendampingan terhadap anaknya, ST, selama proses hukum berjalan.

Baca juga: Pemkot Semarang beri pendampingan perempuan-anak korban kekerasan

Baca juga: Kementerian: Anak bermasalah hukum perlu pendampingan


"Kami baru mendengar kronologi kasus dan penangkapan dari ibu pelaku dan akan mendatangi Polsek Sorong Barat guna mengetahui informasi yang sebenarnya," ujar Loury.

Menurut dia, berdasarkan keterangan ibu pelaku bahwa anaknya ditangkap oleh kepolisian karena melakukan tindak pidana narkotika dan pencurian sepeda motor.

"Kami akan mendatangi Polsek Sorong Barat Senin (16/12) guna mengecek penangkapan dan penahanan apakah sudah sesuai dengan prosedur. Pasalnya, menurut pengakuan ibu korban, yang bersangkutan ditahan tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa PBHKP akan mendampingi proses hukum terhadap pelaku ST sampai tuntas dan mendapat putusan hukum tetap secara gratis.

"PBHKP membuka diri bagi semua masyarakat kota Sorong khusus yang kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum dapat mengadu ke Kantor PBHKP Kota Sorong," kata Loury.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019