Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama awal Januari 2020 hingga sekarang berhasil mengungkap lima kasus peredaran rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.

"Dari lima kasus tersebut, barang bukti rokok yang diamankan berjumlah 925.100 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Senin.

Baca juga: Tarif naik, Bea Cukai Sumbagtim fokus awasi peredaran rokok ilegal

Baca juga: Bea Cukai sita ribuan bungkus rokok ilegal di Kabupaten Malang

Baca juga: Bea Cukai bekukan pabrik rokok di Demak karena produksi rokok ilegal


Sementara nilai barangnya, kata dia, diperkirakan mencapai Rp939,15 juta, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp578,71 juta.

Ia menegaskan Bea Cukai tidak henti-hentinya melakukan operasi penindakan pelanggaran pita cukai, meskipun demikian pelanggaran masih ditemukan.

Kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni pada tanggal 16 Januari 2020 melakukan pencegahan terhadap sebuah sarana pengangkut yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal dan melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengepakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal di Jepara.

Pengungkapan tersebut, kata dia, berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa BKC HT ilegal dari Jepara.

Berdasarkan informasi di atas, tim segera melakukan penyisiran ke lokasi dan ditemukan kendaraan roda empat sesuai dengan informasi berhenti di sebuah rumah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Jepara.

Ketika tim sampai di lokasi, tampak sedang dilakukan pemindahan karton diduga berisi rokok ilegal dari atas sarana pengangkut ke dalam rumah.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dimaksud dan dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa 558.000 batang rokok.

Kemudian, Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa batangan rokok, rokok siap edar yang dilekati pita cukai diduga palsu, alat pemanas serta 2.454 keping pita cukai palsu.

Baca juga: Bea Cukai musnahkan 5,2 juta batang rokok ilegal selama 2019 di Aceh

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020