Makassar (ANTARA) - Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian lintas daerah usai melancarkan aksinya di beberapa tempat.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Selasa, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial T (35) warga Makassar.

"Untuk sementara ini yang diamankan satu orang berinisial T. Anggota masih mau mendalami dulu kasus-kasusnya," ujarnya.

Ia mengatakan pelaku T berakhir dibekuk di Jalan Mallengkeri usai beraksi di Kabupaten Sinjai dengan menggondol delapan unit handphone (HP) dan berbagai barang lainnya kemudian melarikan diri ke Makassar.

Pelaku T yang telah lama diincar ini diketahui keberadaannya di Jalan Mallengkeri dan langsung disergap oleh anggota ketika sedang lengah.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penyidik masih mendalami kasusnya untuk mengungkap siapa-siapa saja rekan pelaku dalam melancarkan aksinya di beberapa daerah tersebut.

"Belum tahu dia beraksi sendiri atau bareng-bareng dengan lainnya. Kalau melihat modus dan lokasi aksinya, tidak mungkin beraksi sendiri. Makanya, anggota masih akan menyelidikinya lebih lanjut," katanya.

Selain di Kabupaten Sinjai, pelaku juga sudah beraksi di Kota Palopo dengan mengambil smartphone Vivo pada November 2019 di lapangan bola dan mengambil HP Vivo lainnya di SPBU Hasanuddin Kota Makassar sekitar Agustus 2019.

"Dari hasil keterangan yang diperoleh dari tersangka ini, polisi juga melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti di Mall MTC, dan di sana polisi mengamankan pelaku penadah bernama Risma beserta barang bukti yang telah dibeli. Kemudian semuanya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi lebih lanjut," terangnya.

Baca juga: Polda Sulsel meringkus pelaku penipuan modus pinjaman online

Baca juga: Polda Sulsel dalami produksi senjata api rakitan jenis pulpen

Baca juga: Polda ungkap kasus pembunuhan di Panti Jompo Gowa

Baca juga: Polda Sulsel menangkap pelajar karena menjadi kurir narkoba

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020