Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti mantan pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode Syarif dan Saut Situmorang, mengaku sebagai bagian dari eksekutif dalam permohonan uji formil yang diajukan.

Padahal dalam sejumlah gugatan lain terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para pemohon mempersoalkan masuknya KPK dalam rumpun eksekutif akan menggerus independensi lembaga itu.

Baca juga: Busyro Muqoddas khawatir dewan pengawas KPK justru bocorkan kasus
Baca juga: Denny Indrayana: Pengawasan tidak masuk teknis penegakan hukum


"Permohonan Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang mengajukan uji formil, mengatakan 'saya bagian dari eksekutif, kenapa saat membahas UU perubahan tidak dilibatkan oleh pemerintah'. Jadi dia sangat mengakui kalau dia bagian dari eksekutif. Permohonan perkara 79/PUU-XVII/2019, prinsipal Agus Rahardjo dan Laode," ujar Arief Hidayat dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Menurut dia banyak nuansa yang terjadi dalam persidangan tersebut yang akan dinilai sembilan hakim konstitusi, meski Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan KPK termasuk dalam rumpun eksekutif.

Dalam kesempatan itu, Arief Hidayat juga membagikan pengalaman saat menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi selama empat tahun.

Ia menuturkan selama menjadi hakim konstitusi, ia terus berhubungan dengan pegawai sekretariat jenderal serta kepaniteraan yang semuanya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

"Mereka semua ASN, tetapi saya tidak terpengaruh, mereka tidak menghambat saat saya mau memutus perkara," tutur dia.

Menurut dia, meski berstatus ASN, pegawai Mahkamah Konstitusi tetap meletakkan loyalitasnya kepada lembaga yudisial itu, bukan pemerintah.

Ada pun, dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum Agus Rahardjo dkk, Feri Amsari, mengatakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, KPK merupakan bagian dari eksekutif, tetapi surat presiden yang mengirim perwakilan pemerintah dalam pembahasan undang-undang, tidak menyertakan KPK.

"Harusnya mengirim juga perwakilan dari KPK karena KPK adalah bagian dari eksekutif dan lembaga yang kemudian berkaitan langsung dengan pokok-pokok pembahasan yang diajukan di dalam perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Feri Amsari.

Baca juga: Hukum kemarin, UU KPK melemahkan hingga Kapolri tunjuk Agus Rahardjo
Baca juga: Polri: Agus jadi Penasehat Ahli Kapolri karena kompeten

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020