Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan berhasil menyelamatkan 274.724 orang dari penyalahgunaan narkoba dari barang bukti 34,34 kilogram narkotika yang gagal beredar.

"Estimasinya jika satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi 8 orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi satu orang," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani di Banjarmasin, Jumat.

Kapolda pun mengaku bersyukur peredaran dapat terus ditekan dan di awal tahun ini terungkap tangkapan besar.

Barang bukti hasil tangkapan itu dimusnahkan dengan disaksikan unsur penegak hukum lain, Forkopimda serta stakeholder dan tentunya media sebagai wujud transparansi ke publik.

Baca juga: Polisi tangkap basah pengedar ekstasi saat transaksi

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris Makie yang hadir mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyampaikan terima kasih atas apa yang telah dilakukan aparat penegak hukum selama ini untuk memberantas peredaran narkoba.

"Polda dan BNN telah bekerja keras siang malam mengungkap jaringan pengedar. Kami pemerintah daerah sangat mengapresiasi," tuturnya.

Sekda pun menitipkan pesan gubernur jika pemberantasan narkoba harus solid seluruh masyarakat bekerja sama dan bersatu.

"Polisi tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan dan peran serta kita semua baik pemerintah daerah maupun masyarakat. Jadi misalnya mengetahui ada penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera informasikan ke polisi atau BNN. Karena informasi sekecil apapun akan sangat berguna," jelasnya.
Para tersangka dihadirkan menyaksikan pemusnahan narkoba yang mereka edarkan. (antara/foto/firman)


Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto menjelaskan saat ini penyidik masih fokus menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka SA yang ditangkap beserta barang bukti 32,6 kilogram narkotika.

Wisnu pun membeberkan jika dari TPPU yang dikenakan terhadap tersangka SA serta tersangka sebelumnya yaitu si kembar ME (27) dan MR (27) dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu, maka total aset yang disita senilai Rp3,5 miliar.

Baca juga: Polda Kalsel tangkap seorang pengedar sabu-sabu

Baca juga: Polda Kalsel sita 201,08 gram sabu-sabu


"Untuk anggaran operasional kami selama 2019 sebesar Rp3,3 miliar. Kemudian dari hasil TPPU kita bisa kembalikan ke kas negara Rp3,5 miliar, maka selama satu tahun saya di sini tidak menghambur-hamburkan uang negara, karena justru kembali ke negara," tandasnya.

Di sisi lain, tertangkapnya SA yang jadi rekor tangkapan terbesar Polda Kalsel sepanjang sejarah pengungkapan tindak pidana narkoba di Bumi Lambung Mangkurat, diakui Wisnu sangat berasa efeknya. Dimana peredaran skala besar terutama, mulai sepi.

"Bahkan Kalsel saat ini masuk zona merah bagi jaringan pengedar. Jadi mereka takut untuk memasok ke sini karena terus kami pantau dari segala pintu masuk," pungkasnya.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 27.976 gram sabu-sabu, 9.125 butir ekstasi, 19.890 butir pil sabu-sabu seberat 2.099,13 gram, 590 butir kapsul ekstasi serta 499,5 gram serbuk ekstasi.

Sitaan narkoba tersebut hasil dari 6 kasus dengan menangkap 12 tersangka jaringan pengedar.

Pewarta: Firman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020