Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Zulkifli tidak mengetahui adanya pemotongan uang dan gratifikasi yang dilakukan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

""Saya tidak dengar karena waktu kejadian saya masih di wilayah, tugas di kecamatan yang cukup jauh," ucap Zulkifli usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK, Rabu memeriksa Zulkifli sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh Rachmat.

Dalam pemeriksaannya, Zulkifli juga mengaku membawa data kepegawaian di Kabupaten Bogor 2008-2013.

"Cuma data kepegawaian waktu 2008-2013. Data para pejabat di 2008-2013 (di Kabupaten Bogor). Di saat saya belum menjabat di situ, kan itu kejadian 2008-2013 saya kan baru menjabat 2019 akhir," kata dia.

KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Baca juga: KPK sebut tidak otomatis kembali tetapkan Rachmat tersangka

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat telah pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Baca juga: KPK panggil mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020