Jakarta (ANTARA) - Warga DKI Jakarta diimbau membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi daring selama masa darurat penanganan virus corona (COVID-19).

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Arismansyah mengatakan, ada dua aplikasi yang dapat digunakan, yakni SALMONAS dan E-samsat Jakarta.

"Kedua Aplikasi tersebut dapat diunduh di Google playstore," kata Arismansyah di Jakarta, Jumat.

Pada pembayaran pajak lewat aplikasi tersebut wajib pajak hanya mengisi formulir penyetoran dan jenis pajak yang akan dibayarnya.

Kemudian pihak Bapenda akan memberikan resi pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk.

Baca juga: Bapenda DKI batasi layanan operasional Samsat

Syarat dan panduan lengkapnya, dapat dilihat di situs BPRD yakni di pajakonline.jakarta.go.id.

Bapenda DKI Jakarta juga membatasi jam layanan guna mengikuti Surat Edaran Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Menjaga Jarak untuk Mencegah Penularan Virus Corona (COVID-19).

Jam layanan juga dikurangi menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 dan khusus untuk hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 dan tanggal 28 Maret 2020 pelayanan diliburkan.

Gerai Samsat di Mall ditutup dan Samsat di lima wilayah juga ditutup hingga tanggal 31 Maret 2020.
Baca juga: Kakorlantas: Satpas SIM dan Samsat tetap layani masyarakat

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020