ODP tersebut diantaranya 59 kontak erat dengan PDP
Singaraja (ANTARA) - Sebanyak 260 warga Buleleng yang mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri dan pernah bekerja di luar negeri yang pulang dalam beberapa hari terakhir akan dipantau oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng.

"Mereka dipantau menggunakan form Health Alert Card (HAC) notifikasi maupun yang tidak. Pemantauan dilakukan selama 14 hari oleh Puskesmas yang mencakup wilayah tempat tinggal mereka, bekerja sama dengan aparat desa," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa di Singaraja, Buleleng, Senin.

Suyasa yang juga Sekda Buleleng itu mengatakan 260 orang tersebut diantaranya 192 orang pekerja kapal pesiar, 23 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lainnya, 42 Warga Negara Asing (WNA), dan tiga orang baru datang dari luar negeri.

Hingga saat ini jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Buleleng sebanyak 62 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) masih tetap empat orang.

Baca juga: Bupati Buleleng imbau tidak ada pawai Ogoh-Ogoh cegah COVID-19

"ODP tersebut diantaranya 59 kontak erat dengan PDP dan tiga orang mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri. Seluruhnya masih dalam keadaan sehat," katanya.

Terkait tenaga medis, Suyasa menjelaskan puluhan tenaga medis dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Buleleng telah siap menangani pasien yang terindikasi terpapar COVID-19.

"Tenaga medis telah diberikan penguatan-penguatan dan bimbingan sebelum serta ketika melaksanakan tugas nantinya," katanya.

Menurut dia, tenaga medis di Buleleng khusus untuk penanganan pasien COVID-19 telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST.

Jumlah tenaga medis dari ASN Kabupaten Buleleng yakni 23 orang yang ditempatkan di RSUD Kabupaten Buleleng. Sejumlah 43 orang ditempatkan di RS Pratama Giri Emas.

"Seluruh tenaga medis tersebut, baik dokter spesialis maupun dokter umum, tetap akan mendapatkan bimbingan. Ini dikarenakan virus atau wabah ini merupakan yang pertama kali terjadi. Semuanya agar tetap banyak belajar dari informasi yang didapat dari luar negeri, pusat, provinsi, maupun daerah kita sendiri," ujarnya.

Terkait dengan hasil pemeriksaan laboratorium, Gugus Tugas Kabupaten tidak mendapatkan laporan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Balitbangkes Kemenkes RI).

"Hasil lab Balitbangkes diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Provinsi Bali," katanya.

Dalam prosedur tetap (protap) yang ditentukan bahwa yang bisa menyampaikan hasil lab tersebut yakni juru bicara penanganan COVID-19 RI, Achmad Yurianto untuk di pemerintah pusat dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi.

"Tadi saya ditegaskan lagi oleh Ketua Gugus Tugas Provinsi Bali, yang juga menjabat sebagai Sekda Bali bahwa tidak diperkenankan menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium untuk di Kabupaten, kewenangan itu ada di Gugus Tugas Provinsi," katanya.

Baca juga: Siaga COVID-19,tenaga medis Buleleng diberi tunjangan jasa pelayanan

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Made Adnyana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020