Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan juga diketahui merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika
Timika (ANTARA) - Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua menetapkan Ivan Sambom, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ditangkap pada Kamis (9/4) saat penggerebekan sebuah kamp Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, sebagai tersangka kasus makar.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata, di Timika, Jumat, menjelaskan, penetapan Ivan Sambom sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (9/4) hingga Jumat petang.

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika juga mendapat dukungan dari Tim Satgas Nemangkawi melakukan gelar perkara untuk menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Mimika," ujar AKBP Era Adhinata.
Baca juga: Polisi amankan warga Timika pemasok bahan makanan ke KKB


Kapolres mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Ivan Sambom merupakan pemilik rumah yang dijadikan kamp tempat persembunyian anggota KKB.

Kelompok bersenjata yang bersembunyi di rumah milik Ivan Sambom tersebut diketahui sebagai dalang utama penembakan terhadap fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu yang menewaskan seorang pekerja asal Selandia Baru.

"Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan, dan beberapa senjata tajam. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian," kata AKBP Era Adhinata.

Atas perbuatannya itu, Ivan Sambom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP.

Tersangka Ivan Sambom diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan pengamanan internal PTFI.

Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan juga diketahui merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika.

"Hingga saat ini tim masih melakukan pemeriksaan instensif kepada yang bersangkutan untuk mengungkap berbagai penembakan yang terjadi di Mimika selama ini," ujar AKBP Era Adhinata pula.
Aparat gabungan TNI-Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah milik Ivan Sambom di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka yang menjadi tempat persembunyian KKB. (ANTARA/Humas Polres Mimika)

Adapun dua anggota KKB yang tewas saat terjadi kontak tembak pada Kamis (9/4) dini hari di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka telah teridentifikasi atas nama TK dan MK.

TK diketahui merupakan komandan lapangan dari kelompok KKB pimpinan Lekagak Telenggen. TK terlibat langsung dalam penembakan yang terjadi di perkantoran PTFI Kuala Kencana pada 30 Maret.

Kapolres Mimika meminta masyarakat setempat tidak mempercayai propaganda KKB maupun pengikut dan simpatisannya melalui media sosial yang selalu menuduh aparat melakukan kekerasan kepada masyarakat.

"Tuduhan yang mereka lontarkan bahwa aparat menembak masyarakat, semuanya tanpa dasar. Penegakan hukum berupa upaya paksa yang kami lakukan sudah sesuai standar operasi prosedur (SOP) yang ada. Buktinya saudara Ivan Sambom ditangkap dalam keadaan sehat, karena tidak melakukan perlawanan," kata AKBP Era Adhinata.
Baca juga: Kapolda Papua: anggota KKB Kali Kopi membaur di Kota Timika

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020