masih ada sejumlah pelaku usaha non pangan di Pasar Sentral Sungguminasa yang beroperasi di masa pemberlakuan PSBB
Gowa (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan meminta kepada  pelaku usaha yang bergerak di sektor bukan pangan untuk tidak menjalankan usahanya sementara waktu sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ada aturan main dalam PSBB, khusus untuk jenis usaha yang bukan pangan itu wajib untuk tutup sementara waktu agar tidak terjadi kumpulan warga di satu tempat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro di Gowa, Rabu,

Ia mengatakan, jenis usaha yang diperbolehkan untuk beroperasi selama penerapan PSBB yakni bidang usaha kesehatan seperti apotek, toko herbal, dan sejenisnya, sektor komunikasi dan informasi seperti usaha pulsa dan kuota internet, kemudian toko bahan bangunan dan usaha makanan dan minuman.

Dia menyatakan, aturan protokol kesehatan dalam penangan virus corona (COVID-19) bagi daerah yang menerapkan pemberlakuan PSBB merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran.

Kebijakan tegas ini diambil lantaran masih adanya sejumlah pelaku usaha non pangan di Pasar Sentral Sungguminasa yang beroperasi di masa pemberlakuan PSBB.

Baca juga: Polisi sanksi 5.757 pelanggar PSBB di Makassar-Gowa

Baca juga: Polda Sulsel evaluasi perpanjangan PSBB Makassar-Gowa

Baca juga: Petugas gabungan perketat pemeriksaan bagi yang masuk ke Gowa


"Khusus untuk usaha makanan seperti warung makan, restoran dan warung kopi operasionalnya harus bungkus atau take away tidak boleh makan di tempat," katanya.

"Kami dapat info  masih ada toko yang buka di luar yang dibolehkan selama PSBB, jadi kami mengecek langsung ternyata benar. Kami sudah memberikan teguran, dan jika dilanggar lagi kita akan cabut izin usahanya," terangnya.

Alimuddin berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan PSBB. Termasuk bagi pelaku usaha pangan yang meski diizinkan beroperasi tetapi tetap ada aturan yang berlaku, misalnya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WITA.

"Ini semua dalam rangka memutus rantai penularan COVID-19. Agar  pandemi virus ini segera hilang dari daerah yang kita cintai ini khususnya dan Indonesia pada umumnya," ucapnya.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020