Jika diajukan secara mendadak, dikhawatirkan permohonan SIKM belum selesai diproses padahal pemohon harus segera berangkat
Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Beni Aguscandra mengingatkan agar masyarakat  tidak mendadak dalam mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Jangan mendadak ya. Karena permohonan lumayan banyak, tenaga SDM serta infrastruktur kami terbatas sebaiknya 2-3 hari sebelum berangkat ya," kata Beni mengingatkan warga dalam diskusi daring terkait SIKM yang disiarkan langsung dalam kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis.

Dalam jangka waktu 2 hingga 3 hari itu dipastikan petugas akan merespon permohonan SIKM, jika ada persyaratan yang kurang atau tidak lengkap sehingga permohonan ditolak maka pemohon dapat mengulang pengajuan SIKM dengan melengkapi data yang kurang.

Beni pun mengingatkan SIKM hanya diterbitkan untuk sektor-sektor berjumlah 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub DKI 47/2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk DKI Jakarta dalam rangka mencegah Penyebaran COVID-19.

Jika diajukan secara mendadak, dikhawatirkan permohonan SIKM belum selesai diproses padahal pemohon harus segera berangkat.

Hal ini terjadi pada salah satu pemudik dari Stasiun Gambir yang berakhir menjalani karantina di Gedung KONI akibat tidak memiliki SIKM.

Baca juga: DPMPTSP DKI: SIKM diberikan untuk dinas perjalanan di 11 sektor usaha

Baca juga: Penanggung jawab jadi komponen penting dalam pembuatan SIKM

Baca juga: Dishub DKI perkirakan 1,8 juta orang tinggalkan Jabodetek untuk mudik


"Tanggal 25 Mei 2020 saya mengajukan surat pembuatan SIKM melalui websitenya, tapi hasilnya baru keluar tanggal 26 Mei 2020 dan ditolak dengan keterangan scan KTP tidak ada, itu sekitar pukul 14.30 WIB. Sedangkan saya berangkat sudah dari pukul 13.00 WIB. Ya sudahlah mau bagaimana lagi," kata Arif saat diwawancarai di sela-sela kegiatan isolasinya, Rabu (27/5).

Untuk menghindari hal serupa Beni mengharapkan agar imbauan itu diikuti oleh masyarakat yang mengajukan SIKM sehingga sesuai dengan aturan yang saat ini diterapkan.

Lebih lanjut, Beni turut mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba untuk memalsukan SIKM karena izin yang resmi dari Pemprov DKI sudah terenkripsi dengan baik menggunakan metode QR Code.

"Jangan sampai memalsukan dokumen, karena sanksinya berat mencapai 12 tahun dan melanggar UU ITE," kata Beni.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020